BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

KPK Usul Suap Sektor Swasta Masuk Revisi UU Tipikor

Johan - Kamis, 21 Mei 2026 16:53 WIB
KPK Usul Suap Sektor Swasta Masuk Revisi UU Tipikor
Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara terkait Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut menerima uang dari bos Blueray Cargo. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengusulkan agar praktik suap di sektor swasta masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, KPK juga menyoroti pentingnya pengaturan terkait trading in influence atau pengaruh jabatan dalam aturan hukum antikorupsi di Indonesia.

Setyo mengatakan, masih ada sejumlah tindakan yang belum terakomodasi secara maksimal dalam regulasi tindak pidana korupsi saat ini. Karena itu, KPK berharap DPR dapat memasukkan poin tersebut dalam revisi UU Tipikor mendatang.

"Harapannya ada beberapa hal yang belum terkriminalisasi, salah satunya soal trading in influence atau pengaruh jabatan, kemudian suap sektor swasta," ujar Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, pengaturan soal suap sektor swasta sebenarnya sudah menjadi bagian dari amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Setyo menegaskan, usulan tersebut sudah disampaikan KPK kepada Kementerian Hukum dan akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah serta DPR.

"Dokumen usulan sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan nanti akan dikoordinasikan bersama," katanya.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pemantauan UU Tipikor pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai revisi dan harmonisasi aturan hukum penting dilakukan demi menciptakan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi.

DPR juga tengah mengkaji sinkronisasi antara UU Tipikor dengan KUHP baru, khususnya terkait penghitungan kerugian negara yang kini memunculkan perdebatan antar lembaga penegak hukum.*

(d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kode Amplop ‘1’ untuk Dirjen Bea Cukai Terungkap, KPK Bicara Strategi Penyidikan
KPK Beberkan Alasan Kasus Korupsi Kuota Haji Belum Rampung, Saksi Masih Bertambah
Wagub Sumut Surya Tekankan Integritas dan Loyalitas dalam Kepemimpinan ASN: Mengubah Kebiasaan yang Jelek Jadi Baik Itu Sulit
KPK Temukan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG, Dorong Penerbitan Perpres
KPK Soroti Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sebut BPK Bisa Kewalahan Tangani Semua Perkara
DPR Desak Pemerintah Tak Diam Soal WNI di Kapal Kemanusiaan yang Ditahan Israel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru