BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

KPK Beberkan Alasan Kasus Korupsi Kuota Haji Belum Rampung, Saksi Masih Bertambah

Nurul - Kamis, 21 Mei 2026 16:13 WIB
KPK Beberkan Alasan Kasus Korupsi Kuota Haji Belum Rampung, Saksi Masih Bertambah
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Dok. kpk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 masih terus berjalan. Hingga kini, penyidik disebut masih fokus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut cukup banyak sehingga membutuhkan waktu agar seluruh unsur pembuktian benar-benar lengkap.

"Untuk kasus haji ini relatif cukup banyak saksi yang diperiksa. Penyidik tentu harus mengumpulkan seluruh kekuatan pembuktian supaya nanti berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P21," ujar Setyo dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, penyidik tidak ingin ada celah dalam proses pembuktian perkara saat nantinya dibawa ke persidangan.

"Jangan sampai hanya karena banyak saksi, ternyata masih ada bagian yang belum lengkap. Harapannya semua bisa tertutupi secara maksimal saat persidangan nanti," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tiga tersangka lainnya yakni eks staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga terjadi pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan, termasuk adanya aliran dana kepada sejumlah pihak terkait penyelenggaraan haji.

Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota tambahan. Selain itu, terdapat pula pemberian 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba disebut memberikan dana mencapai 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota khusus tambahan.

Dari pengaturan tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi disebut memperoleh keuntungan tidak sah hingga mencapai Rp40,8 miliar.

KPK menilai Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan sejumlah uang tersebut.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Temukan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Program MBG, Dorong Penerbitan Perpres
KPK Soroti Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sebut BPK Bisa Kewalahan Tangani Semua Perkara
Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Kembali Periksa Hilman Latief
Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Panas, KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru
KPK Dorong Rupbasan Jadi Role Model Penegakan Hukum, Fitroh Tekankan Integritas Petugas
Kasus Kuota Haji Yaqut Segera Disidang, KPK Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru