Prabowo: Jadi Pemimpin Itu Tidak Rumit, Cintai Rakyat dan Gunakan Akal Sehat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 masih terus berjalan. Hingga kini, penyidik disebut masih fokus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut cukup banyak sehingga membutuhkan waktu agar seluruh unsur pembuktian benar-benar lengkap.
"Untuk kasus haji ini relatif cukup banyak saksi yang diperiksa. Penyidik tentu harus mengumpulkan seluruh kekuatan pembuktian supaya nanti berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P21," ujar Setyo dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026).Baca Juga:
Menurutnya, penyidik tidak ingin ada celah dalam proses pembuktian perkara saat nantinya dibawa ke persidangan.
"Jangan sampai hanya karena banyak saksi, ternyata masih ada bagian yang belum lengkap. Harapannya semua bisa tertutupi secara maksimal saat persidangan nanti," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tiga tersangka lainnya yakni eks staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga terjadi pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan, termasuk adanya aliran dana kepada sejumlah pihak terkait penyelenggaraan haji.
Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota tambahan. Selain itu, terdapat pula pemberian 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba disebut memberikan dana mencapai 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota khusus tambahan.
Dari pengaturan tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi disebut memperoleh keuntungan tidak sah hingga mencapai Rp40,8 miliar.
KPK menilai Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan sejumlah uang tersebut.*
(k/dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL
DAIRI Kepolisian Resor Dairi menetapkan seorang pemilik kafe berinisial CT (51) sebagai tersangka setelah diduga menganiaya seorang pria
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, menyerahkan bantuan kepada Kelompok Pelaksana (Poklak
PEMERINTAHAN
ACEH Pemerintah terus mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pesisir yang terdampak bencana di Aceh. Melalui Satuan Tugas Percepatan R
EKONOMI
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih mendalami kasus kematian seorang perempuan berinisial WLG yang sebelumnya dik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memproses pemberhentian 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur Progr
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyebaran konten provokatif dan berita bohong (hoaks) di medi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mulai menyelaraskan langkah pemulihan s
NASIONAL
MEDAN Keluarga mendiang Winda Lorenza Gowasa (WLG) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpa
HUKUM DAN KRIMINAL