JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPKBudi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik sebagai bagian dari lanjutan proses penyidikan perkara kuota haji yang saat ini tengah berjalan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Menurut Budi, Hilman Latief telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada sore hari dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, Hilman juga pernah diperiksa KPK pada September 2025. Saat itu, ia diperiksa selama sekitar 11 jam dan didalami terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga adanya pemberian uang dari pihak swasta kepada mantan Menteri Agama melalui perantara staf khususnya. Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex.
Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar 5 ribu dolar AS kepada Hilman Latief saat masih menjabat Dirjen PHU Kemenag pada 2024.
KPK mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK, termasuk mendalami aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam pengaturan kuota haji.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Kembali Periksa Hilman Latief