BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP) memasuki tahap akhir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Tim penasihat hukum dari Purban Hardyanto Law Office membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk terdakwa Askani SH MH, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2020–2024, serta Abd Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang periode 2022–2025, Rabu (20/5/2026).
Ketua tim penasihat hukum, Deny Surya Pranata Purba SH, menyebut unsur-unsur dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Baca Juga:
Dalam pleidoinya, kuasa hukum menyoroti status tanah objek perkara yang disebut telah menjadi Tanah Negara setelah PTPN II melepaskan HGU sebelum para terdakwa terlibat dalam proses tersebut.
Karena itu, menurut tim penasihat hukum, mekanisme hukum yang berlaku adalah "Pemberian Hak", bukan "Perubahan Hak" sebagaimana dijadikan dasar tuntutan penyerahan 20 persen lahan oleh JPU.
Pendapat tersebut diperkuat keterangan dua ahli hukum agraria yang dihadirkan di persidangan, yakni Prof Dr Nurhasan Ismail dan Dr Yagus Suyadi.
Keduanya menyatakan pelepasan hak memutus hubungan hukum secara mutlak sehingga rezim pemberian hak menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat diterapkan.
"Ini bukan diskresi bebas terdakwa, tetapi keharusan hukum. Seluruh Panitia A, dua ahli hukum agraria, bahkan saksi mahkota tidak ada yang menyangkal hal tersebut," ujar anggota tim penasihat hukum, B Wisnu H Hardyanto SH MH, Sabtu (23/5).
Kuasa hukum juga menegaskan peran kedua terdakwa berbeda. Askani disebut menerbitkan SK HGB berdasarkan rekomendasi Panitia A, sedangkan Abd Rahim Lubis disebut hanya menjalankan proses administratif berupa penerbitan sertifikat.
Selain itu, tim penasihat hukum membantah dalil JPU terkait penyerahan 20 persen lahan yang disebut tidak dilakukan.
Menurut mereka, istilah yang tepat adalah "belum dilakukan" lantaran masih adanya disharmonisasi aturan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN.
"Mengkriminalisasi terdakwa atas proses koordinasi antar-kementerian yang masih berjalan merupakan tindakan yang tidak adil," ujar anggota tim penasihat hukum lainnya, Polikarpus Bayu Prasetio SH.
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan dana stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi m
NASIONAL
YOGYAKARTA Sekitar 6,7 juta penduduk Indonesia diperkirakan terinfeksi hepatitis B, sementara sekitar 2,5 juta lainnya terinfeksi hepati
KESEHATAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran calon mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional atau MagangHub
NASIONAL
BANDA ACEH Majelis Pengurus Daerah (MPD) Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Kota Banda Aceh dipercaya menjadi tuan rumah seka
NASIONAL
OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang berada di kawasan lahan terba
NASIONAL
TOBA Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Bintang Timur Balige (BTB), Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi perhat
PERISTIWA