BREAKING NEWS
Kamis, 28 Mei 2026

Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sei Rampah

Dharma - Kamis, 28 Mei 2026 20:45 WIB
Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sei Rampah
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (Foto: Tangkapan Layar Sosial Media)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERDANG BEDAGAI - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan di Jalan Simpang Ali Toa, Dusun VI, Desa Firdaus, pada Kamis (28/5/2026) siang.

Aksi penangkapan yang dilakukan petugas berpakaian preman tersebut berlangsung cepat dan tanpa perlawanan, namun sempat membuat warga sekitar terkejut dan berkerumun di lokasi kejadian.

Baca Juga:

"Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kanit II Satres Narkoba Polres Sergai, Iptu Anggiat Sidabutar.

Warga sekitar mengaku sempat melihat aktivitas polisi yang mencurigakan beberapa hari sebelumnya. Ternyata, hal tersebut merupakan bagian dari proses pengintaian sebelum penangkapan dilakukan.

Meski sempat geger, warga menyambut baik tindakan kepolisian tersebut. Mereka berharap pemberantasan narkoba terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah mereka.

"Cocok diberantas terus. Kami mendukung polisi membersihkan kampung dari peredaran sabu," kata salah satu warga.

Polisi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.*

(mi/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru