BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Majelis Etik Sebut Periode 2021-2026 Jadi Masa Paling Bermasalah di Ombudsman RI

Abyadi Siregar - Sabtu, 30 Mei 2026 15:05 WIB
Majelis Etik Sebut Periode 2021-2026 Jadi Masa Paling Bermasalah di Ombudsman RI
Ombudsman Republik Indonesia (ORI). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Penyidik Kejaksaan Agung menduga Hery berperan dalam penerbitan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

Menurut penyidik, surat tersebut digunakan untuk mengoreksi kewajiban pembayaran yang harus ditanggung PT Toshida Indonesia.

Dalam perkara itu, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada 2025.

Sementara itu, anggota Ombudsman lainnya, Yeka Hendra Fatika, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum terhadap Yeka masih terus berjalan.

Kedua mantan anggota Ombudsman tersebut saat ini telah menjalani penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Majelis Etik Ombudsman menilai kasus yang menjerat dua komisioner tersebut menjadi momentum penting bagi lembaga untuk melakukan pembenahan tata kelola, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan penerapan kode etik berjalan secara konsisten guna menjaga integritas institusi di masa mendatang.*


(cn/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ombudsman RI Disorot, GTI dan Laksamana Desak Presiden Ambil Langkah Selamatkan Kredibilitas Lembaga
Refly Harun Minta Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Tak Layak Dilanjutkan
Majelis Etik Minta Hery Susanto Mundur dari Ketua Ombudsman usai Jadi Tersangka Suap
Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro, Geram Wajahnya Dipakai Tanpa Izin di Film Pesta Babi
Mendagri Tito: Tidak Semua Kepala Daerah Buruk
Sidang Korupsi CitraLand Medan: Ahli Sebut Perkara Masuk Ranah Administrasi, Bukan Tipikor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru