BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Majelis Etik Sebut Periode 2021-2026 Jadi Masa Paling Bermasalah di Ombudsman RI

Abyadi Siregar - Sabtu, 30 Mei 2026 15:05 WIB
Majelis Etik Sebut Periode 2021-2026 Jadi Masa Paling Bermasalah di Ombudsman RI
Ombudsman Republik Indonesia (ORI). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai kepemimpinan Ombudsman periode 2021-2026 sebagai periode yang paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga tersebut berdiri.

Penilaian itu disampaikan setelah dua anggota Ombudsman periode tersebut tersandung perkara hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengatakan kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola internal Ombudsman.

Baca Juga:

"Kita harus evaluasi sistemik. Membaca ORI dari dekat, baik dari kalangan internal maupun eksternal, termasuk mantan pimpinan dan pegawai yang sudah lama bekerja di Ombudsman, banyak yang menilai periode kemarin merupakan periode yang paling bermasalah," kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut Jimly, hasil penelusuran Majelis Etik menemukan sejumlah persoalan yang terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya.

Salah satunya adalah kurangnya kekompakan di antara para pimpinan serta adanya anggota yang dinilai terlalu dominan dalam pengambilan keputusan.

Ia menyebut terdapat kecenderungan sebagian anggota bekerja secara personal dengan membawa nama lembaga tanpa mekanisme kolektif yang memadai.

Akibatnya, sistem disiplin profesi dan penerapan kode etik tidak berjalan secara efektif.

"Memang tidak kompak. Ada ketua, ada wakil ketua, tetapi ada anggota yang sangat dominan dan banyak menentukan kebijakan. Kadang-kadang bekerja secara pribadi atas nama ORI. Sistem disiplin profesional yang tidak lain adalah kode etik itu tidak berjalan," ujar Jimly.

Pimpinan Ombudsman RI periode 2021-2026 diketahui dipimpin oleh Mokhammad Najih sebagai Ketua dan Bobby Hamzar Rafinus sebagai Wakil Ketua.

Sementara anggota Ombudsman terdiri atas Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Yohanes Widyantoro, Robertus Na Endi Jaweng, dan Yeka Hendra Fatika.

Sorotan terhadap periode tersebut semakin menguat setelah Kejaksaan Agung menetapkan dua anggota Ombudsman sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Penyidik Kejaksaan Agung menduga Hery berperan dalam penerbitan surat koreksi terkait besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

Menurut penyidik, surat tersebut digunakan untuk mengoreksi kewajiban pembayaran yang harus ditanggung PT Toshida Indonesia.

Dalam perkara itu, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada 2025.

Sementara itu, anggota Ombudsman lainnya, Yeka Hendra Fatika, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum terhadap Yeka masih terus berjalan.

Kedua mantan anggota Ombudsman tersebut saat ini telah menjalani penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Majelis Etik Ombudsman menilai kasus yang menjerat dua komisioner tersebut menjadi momentum penting bagi lembaga untuk melakukan pembenahan tata kelola, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan penerapan kode etik berjalan secara konsisten guna menjaga integritas institusi di masa mendatang.*


(cn/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ombudsman RI Disorot, GTI dan Laksamana Desak Presiden Ambil Langkah Selamatkan Kredibilitas Lembaga
Refly Harun Minta Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Tak Layak Dilanjutkan
Majelis Etik Minta Hery Susanto Mundur dari Ketua Ombudsman usai Jadi Tersangka Suap
Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polda Metro, Geram Wajahnya Dipakai Tanpa Izin di Film Pesta Babi
Mendagri Tito: Tidak Semua Kepala Daerah Buruk
Sidang Korupsi CitraLand Medan: Ahli Sebut Perkara Masuk Ranah Administrasi, Bukan Tipikor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru