BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Mei 2026

Dirut Hanania Group Resmi Jadi Tersangka, Diduga Tipu Ratusan Jemaah Umrah Rp12,1 Miliar

Dharma - Sabtu, 30 Mei 2026 17:07 WIB
Dirut Hanania Group Resmi Jadi Tersangka, Diduga Tipu Ratusan Jemaah Umrah Rp12,1 Miliar
Pemilik agen perjalanan Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan saat memberikan klarifikasi kepada calon jemaah di Kantor Hanania Travel di kawasan Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2026) siang.(foto: Threads/dwiutariri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAPolda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang merugikan ratusan calon jemaah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.

Selain itu, Farhan juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Mei 2026.

Budi menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Group.

Laporan pertama diajukan pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar.

Menurut dia, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik telah memeriksa 33 saksi dari pihak pelapor maupun korban.

"Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," ujarnya.

Para korban diketahui telah menyetorkan biaya paket perjalanan umrah, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan pihak travel.

Selain laporan tersebut, Polda Metro Jaya juga menangani laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait dua calon jemaah umrah dengan kerugian sekitar Rp78,8 juta.

Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka, saksi tambahan, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ribuan Jemaah Umrah Gagal Berangkat, DPR: Praktik Travel Tak Bisa Ditoleransi
BGN Ungkap Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
Wali Kota Medan dan OJK Bahas Penguatan Pengawasan Keuangan Digital, Soroti Judol di Sumut Tembus Rp1,7 Triliun
Banding Ditolak, Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Berlaku
Ternyata KW! Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo
Prabowo Bongkar Dugaan Kebocoran Ekspor Rp 15.400 Triliun Sejak 1991
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru