BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

Kuasa Hukum PT PMM Bantah Tuduhan Tak Kooperatif, Serahkan Dokumen Ekspor ke Kejagung

gusWedha - Minggu, 31 Mei 2026 09:52 WIB
Kuasa Hukum PT PMM Bantah Tuduhan Tak Kooperatif, Serahkan Dokumen Ekspor ke Kejagung
Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, membantah tudingan bahwa perusahaannya tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan kontainer ekspor ilmenit yang tengah menjadi sorotan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Poltak menilai pernyataan yang menyebut PT PMM menghalangi proses pemeriksaan negara tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan.

"PT PMM bukan tidak kooperatif. Kami hanya meminta seluruh tindakan terhadap barang milik kami dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Poltak, Sabtu, 30 Mei 2026.

Baca Juga:

Ia menegaskan, kontainer yang dipersoalkan telah melewati rangkaian pemeriksaan resmi, mulai dari uji laboratorium oleh Sucofindo hingga verifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, barang tersebut bahkan telah memperoleh dokumen ekspor dan Nota Hasil Intelijen (NHI).

Menurut Poltak, NHI merupakan bagian dari mekanisme pengawasan kepabeanan yang sah sehingga tidak bisa diabaikan dalam proses hukum berikutnya.

"NHI itu bukan sekadar kertas biasa. Itu bagian dari pengawasan negara," ujarnya.

Selain membantah sikap tidak kooperatif, Poltak juga menolak keras tudingan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan mineral berbahaya dengan nilai triliunan rupiah.

Ia menyebut komoditas yang diekspor adalah ilmenit yang telah memenuhi seluruh ketentuan ekspor.

Menurutnya, mustahil barang tersebut bisa lolos pemeriksaan jika tidak sesuai aturan.

"Kalau barang itu ilegal, tidak mungkin Sucofindo dan Bea Cukai mengeluarkan hasil verifikasi dan dokumen ekspor," kata Poltak.

Ia juga meluruskan nilai barang yang dipersoalkan.

Berdasarkan dokumen perusahaan, total ekspor sekitar 390 ton ilmenit dengan nilai sekitar 195 ribu dolar AS atau setara Rp3,4 miliar, bukan triliunan rupiah seperti yang disebutkan sebelumnya.

Poltak turut menyinggung perbandingan perlakuan terhadap perusahaan lain seperti PT MBS dan PT Timah yang disebut bersedia membuka kontainer untuk pemeriksaan ulang.

Menurutnya, kondisi hukum setiap barang berbeda sehingga tidak dapat disamaratakan.

"Setiap kontainer memiliki status administrasi dan hukum yang berbeda. Tidak bisa disamakan," ujarnya.

Ia menilai pembukaan segel terhadap barang yang telah memperoleh NHI harus tetap mengikuti mekanisme hukum yang jelas dan tidak dilakukan secara sepihak.

Sebagai bentuk klarifikasi, Poltak mengatakan pihaknya telah mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyerahkan dokumen legalitas ekspor PT PMM.

Dokumen tersebut mencakup perizinan usaha, hasil uji laboratorium, dokumen kepabeanan, hingga invoice penjualan.

"Kami ingin menunjukkan bahwa PT PMM menjalankan kegiatan usaha secara resmi dan sesuai aturan," kata dia.

Poltak berharap proses hukum dapat berjalan berdasarkan bukti dan fakta, bukan opini publik.

"Biarkan hukum bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi," ujarnya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polresta Banda Aceh Sosialisasikan UU KUHAP 2025 kepada PPNS, Dorong Keseragaman Persepsi Penegakan Hukum
Pelaku TNI Kasus Pembunuhan Anak di Medan Divonis 10 Bulan Tanpa Dipecat, Ibu Korban: Saya Kecewa dan Marah
BGN Tegaskan Tak Pernah Tunjuk Calo SPPG: Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Program MBG
Majelis Etik: Jaksa Agung Sebut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terlibat 14 Dugaan Kasus Korupsi
Nilai Ekspor Minyak Kelapa RI Naik 43 Persen Meski Volume Turun, Ini Penyebabnya
Anak 12 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan, Jaksa Minta Pendampingan 8 Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru