Jokowi Keliling Indonesia Mulai Juni 2026, Pengamat: Ahli Pencitraan
JAKARTA Pengamat komunikasi politik sekaligus Direktur Utama Lembaga Survei KedaiKopi, Hendri Satrio, menilai rencana mantan Presiden Jo
POLITIK
JAKARTA — Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, membantah tudingan bahwa perusahaannya tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan kontainer ekspor ilmenit yang tengah menjadi sorotan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Poltak menilai pernyataan yang menyebut PT PMM menghalangi proses pemeriksaan negara tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan.
"PT PMM bukan tidak kooperatif. Kami hanya meminta seluruh tindakan terhadap barang milik kami dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Poltak, Sabtu, 30 Mei 2026.Baca Juga:
Ia menegaskan, kontainer yang dipersoalkan telah melewati rangkaian pemeriksaan resmi, mulai dari uji laboratorium oleh Sucofindo hingga verifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, barang tersebut bahkan telah memperoleh dokumen ekspor dan Nota Hasil Intelijen (NHI).
Menurut Poltak, NHI merupakan bagian dari mekanisme pengawasan kepabeanan yang sah sehingga tidak bisa diabaikan dalam proses hukum berikutnya.
"NHI itu bukan sekadar kertas biasa. Itu bagian dari pengawasan negara," ujarnya.
Selain membantah sikap tidak kooperatif, Poltak juga menolak keras tudingan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan mineral berbahaya dengan nilai triliunan rupiah.
Ia menyebut komoditas yang diekspor adalah ilmenit yang telah memenuhi seluruh ketentuan ekspor.
Menurutnya, mustahil barang tersebut bisa lolos pemeriksaan jika tidak sesuai aturan.
"Kalau barang itu ilegal, tidak mungkin Sucofindo dan Bea Cukai mengeluarkan hasil verifikasi dan dokumen ekspor," kata Poltak.
Ia juga meluruskan nilai barang yang dipersoalkan.
Berdasarkan dokumen perusahaan, total ekspor sekitar 390 ton ilmenit dengan nilai sekitar 195 ribu dolar AS atau setara Rp3,4 miliar, bukan triliunan rupiah seperti yang disebutkan sebelumnya.
Poltak turut menyinggung perbandingan perlakuan terhadap perusahaan lain seperti PT MBS dan PT Timah yang disebut bersedia membuka kontainer untuk pemeriksaan ulang.
Menurutnya, kondisi hukum setiap barang berbeda sehingga tidak dapat disamaratakan.
"Setiap kontainer memiliki status administrasi dan hukum yang berbeda. Tidak bisa disamakan," ujarnya.
Ia menilai pembukaan segel terhadap barang yang telah memperoleh NHI harus tetap mengikuti mekanisme hukum yang jelas dan tidak dilakukan secara sepihak.
Sebagai bentuk klarifikasi, Poltak mengatakan pihaknya telah mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyerahkan dokumen legalitas ekspor PT PMM.
Dokumen tersebut mencakup perizinan usaha, hasil uji laboratorium, dokumen kepabeanan, hingga invoice penjualan.
"Kami ingin menunjukkan bahwa PT PMM menjalankan kegiatan usaha secara resmi dan sesuai aturan," kata dia.
Poltak berharap proses hukum dapat berjalan berdasarkan bukti dan fakta, bukan opini publik.
"Biarkan hukum bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi," ujarnya.*
(ad)
JAKARTA Pengamat komunikasi politik sekaligus Direktur Utama Lembaga Survei KedaiKopi, Hendri Satrio, menilai rencana mantan Presiden Jo
POLITIK
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelaskan penyebab sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam Kelompok Ter
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti kesiapan tenaga pendidik dalam rencana pemerintah memperluas pembelajaran Bah
NASIONAL
MAGELANG Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta para alumni SMA Taruna Nusantara untuk terus meningkatkan kapasitas diri agar ma
NASIONAL
MEDAN Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap modus penjualan ratusan sepeda motor tanpa dokumen resmi yang ditemukan di delapan gudang
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda bersenjata tajam menggemparkan warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabu
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengajak generasi muda Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas d
NASIONAL
CIREBON Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Cirebon berinisial H (43) diduga melakukan pemerasan dan eksploitasi sek
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia memperketat kewaspadaan di seluruh pintu masuk negara menyusul penetapan wabah Ebola di Republik Demokratik
KESEHATAN
JAKARTA Pemerintah kini memiliki kewenangan untuk membekukan atau menangguhkan ekspor minyak bumi hasil produksi dalam negeri apabila kond
EKONOMI