Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).(Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait kegiatan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah memeriksa sekitar 20 perusahaan pengiriman barang atau forwarder yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPKAsep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah petinggi perusahaan forwarder yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh pola dugaan suap dalam proses impor barang yang melibatkan sejumlah pihak.
"Sedang kami dalami. Ada sekitar 20 lebih perusahaan forwarder di berbagai pelabuhan laut maupun udara yang telah dimintai keterangan," ujar Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, dugaan praktik korupsi dalam kegiatan impor tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga berpotensi melibatkan jaringan yang tersebar di sejumlah daerah. Karena itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi di beberapa wilayah seperti Semarang, Surabaya, hingga Madura.
KPK saat ini berupaya mengumpulkan berbagai informasi untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap perusahaan pengiriman dinilai penting karena forwarder memiliki peran strategis dalam proses distribusi barang impor yang masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu kontainer yang diduga terafiliasi dengan perusahaan Blueray Cargo, yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPKBudi Prasetyo menjelaskan, kontainer tersebut diketahui berada di pelabuhan lebih dari 30 hari tanpa adanya pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea dan Cukai.
"Dari hasil pemeriksaan, kontainer tersebut berisi barang yang masuk kategori dilarang atau dibatasi impornya, yakni suku cadang kendaraan," kata Budi.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor barang. Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel demi memperbaiki tata kelola perdagangan dan kepabeanan nasional.*
(in/dh)
Editor
: Johan
KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Barang, 20 Perusahaan Pengiriman Ikut Diperiksa