BREAKING NEWS
Senin, 01 Juni 2026

KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Barang, 20 Perusahaan Pengiriman Ikut Diperiksa

Dharma - Senin, 01 Juni 2026 18:24 WIB
KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Barang, 20 Perusahaan Pengiriman Ikut Diperiksa
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).(Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait kegiatan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah memeriksa sekitar 20 perusahaan pengiriman barang atau forwarder yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah petinggi perusahaan forwarder yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh pola dugaan suap dalam proses impor barang yang melibatkan sejumlah pihak.

"Sedang kami dalami. Ada sekitar 20 lebih perusahaan forwarder di berbagai pelabuhan laut maupun udara yang telah dimintai keterangan," ujar Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Baca Juga:

Menurut Asep, dugaan praktik korupsi dalam kegiatan impor tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga berpotensi melibatkan jaringan yang tersebar di sejumlah daerah. Karena itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi di beberapa wilayah seperti Semarang, Surabaya, hingga Madura.

KPK saat ini berupaya mengumpulkan berbagai informasi untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap perusahaan pengiriman dinilai penting karena forwarder memiliki peran strategis dalam proses distribusi barang impor yang masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu kontainer yang diduga terafiliasi dengan perusahaan Blueray Cargo, yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kontainer tersebut diketahui berada di pelabuhan lebih dari 30 hari tanpa adanya pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea dan Cukai.

"Dari hasil pemeriksaan, kontainer tersebut berisi barang yang masuk kategori dilarang atau dibatasi impornya, yakni suku cadang kendaraan," kata Budi.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor barang. Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel demi memperbaiki tata kelola perdagangan dan kepabeanan nasional.*

(in/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Beri Sinyal Kuat, Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Akan Segera Dijebloskan ke Tahanan
KPK: Semakin Kuat Implementasi Nilai Pancasila, Semakin Sempit Ruang Korupsi
Resmi Mulai Besok! Ekspor Batu Bara hingga CPO Masuk Masa Transisi Satu Pintu Lewat PT DSI
KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026, Siswa Titipan dan Pungli Dilarang
KPK Ungkap “Politik Outsourcing” Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Praktik Titip Siswa Jadi Sorotan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru