Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Saat ditanya penyebabnya, anak tersebut mengaku dicegat di jalan oleh seorang penjaga atau pegawai sekolah yang dikenal dengan nama Napi.
Menurut pengakuan anak itu, pegawai sekolah tersebut mengatakan, "Sok keras kali ayah kau. Nanti kau yang kubuat tidak aman di sekolah."
Pelapor menilai ucapan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap anaknya.
Sejak kejadian itu, kata dia, anaknya mengalami ketakutan, enggan keluar rumah, dan tidak mau kembali ke sekolah.
Atas dasar itu, keluarga memutuskan melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polres Batu Bara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perspektif hukum, perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 54 menyebutkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan berbagai bentuk perlakuan yang mengganggu tumbuh kembang anak.
Selain itu, Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Kekerasan yang dimaksud tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan psikis yang menimbulkan rasa takut, trauma, atau tekanan mental pada anak.
Apabila unsur tindak pidana terpenuhi, pelaku dapat dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Hingga berita ini ditulis, pihak SD Negeri 01 Labuhan Ruku belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.
Redaksi bitvonline.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak sekolah dan kepolisian mengenai laporan tersebut.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.