Wakapolda Aceh Gelar Subuh Keliling di Masjid Oman Al-Makmur, Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
BANDA ACEH Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol. Latif Usman melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Mas
NASIONAL
BATU BARA – Seorang orang tua siswa SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, melaporkan dugaan pengancaman terhadap anaknya ke Polres Batu Bara, Kamis, 4 Juni 2026.
Laporan itu dibuat setelah anaknya yang masih duduk di kelas V SD mengaku mendapat ancaman dari seorang pegawai sekolah usai terjadi perselisihan antara ayahnya dan pihak sekolah terkait proses pendaftaran siswa baru.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB saat ia mendatangi SD Negeri 01 Labuhan Ruku untuk mendaftarkan putri ketiganya.Baca Juga:
Namun, pihak sekolah disebut menolak pendaftaran dengan alasan domisili pada Kartu Keluarga berada di luar wilayah zonasi sekolah.
Pelapor kemudian meminta penjelasan kepada kepala sekolah mengenai peluang anaknya diterima pada tahap kedua penerimaan peserta didik baru.
Kepala sekolah, menurut pelapor, menyatakan bahwa anak tersebut masih dapat mengikuti penerimaan tahap kedua.
Namun ketika diminta memastikan apakah anaknya akan diterima, kepala sekolah disebut tidak dapat memberikan kepastian.
"Kalau tidak bisa dipastikan, berarti apakah Bapak memberikan harapan palsu kepada saya?" kata pelapor menirukan ucapannya saat berdialog dengan kepala sekolah.
Pelapor mengaku percakapan tersebut berujung ketegangan.
Ia menuding kepala sekolah bersikap arogan, mendorongnya keluar dari ruang perpustakaan, bahkan mengajaknya berkelahi di luar lingkungan sekolah.
Untuk menghindari konflik yang lebih besar, ia memilih meninggalkan sekolah dan kembali bekerja di Tanjung Tiram.
Sekitar satu jam kemudian, istrinya menghubunginya dan memberitahukan bahwa anak pertama mereka yang masih bersekolah di SD Negeri 01 Labuhan Ruku pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menolak kembali ke sekolah.
Saat ditanya penyebabnya, anak tersebut mengaku dicegat di jalan oleh seorang penjaga atau pegawai sekolah yang dikenal dengan nama Napi.
Menurut pengakuan anak itu, pegawai sekolah tersebut mengatakan, "Sok keras kali ayah kau. Nanti kau yang kubuat tidak aman di sekolah."
Pelapor menilai ucapan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap anaknya.
Sejak kejadian itu, kata dia, anaknya mengalami ketakutan, enggan keluar rumah, dan tidak mau kembali ke sekolah.
Atas dasar itu, keluarga memutuskan melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polres Batu Bara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perspektif hukum, perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 54 menyebutkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan berbagai bentuk perlakuan yang mengganggu tumbuh kembang anak.
Selain itu, Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Kekerasan yang dimaksud tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan psikis yang menimbulkan rasa takut, trauma, atau tekanan mental pada anak.
Apabila unsur tindak pidana terpenuhi, pelaku dapat dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Hingga berita ini ditulis, pihak SD Negeri 01 Labuhan Ruku belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.
Redaksi bitvonline.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak sekolah dan kepolisian mengenai laporan tersebut.*
(ad)
BANDA ACEH Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol. Latif Usman melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Mas
NASIONAL
BANDA ACEH Perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Cendana Utama, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Protein merupakan salah satu nutrisi penting yang dibutuhkan tubuh untuk membangun dan memperbaiki jaringan, menjaga massa otot,
KESEHATAN
JAKARTA Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengurangi ekspor gas bumi Indonesia ke
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 202
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria kepergok hendak mencuri seng dan perkakas rumah di kawasan Medan Marelan, Kota Medan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi berjanji mengevaluasi penanganan kebakaran hut
PERISTIWA
ASAHAN Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan meraih predikat Juara Umum Hari Kesatuan Gerak (H
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (Aswakada) W
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memperkuat dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba melalui sinergi li
PEMERINTAHAN