Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku siap bekerja sama dengan penyidik untuk membuka secara lebih luas dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga:
Menurut Krisna, kliennya merasa selama ini ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut, padahal terdapat sejumlah pihak lain yang disebut memiliki peran lebih besar dalam pengambilan keputusan.
"Pak Sony merasa selama ini seolah-olah menjadi pihak yang paling disalahkan. Padahal menurut beliau, terdapat pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh besar dan turut menentukan arah kebijakan yang kini menjadi objek penyidikan," kata Krisna, Jumat (5/6/2026).
Dalam keterangannya, Sony disebut siap mengungkap sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan tata kelola program SPPG.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia membeberkan identitas maupun latar belakang pihak-pihak yang dimaksud.
Krisna hanya menyebut bahwa jumlahnya lebih dari satu orang dan memiliki posisi yang dianggap berpengaruh.
"Beliau ingin membuka seluruh fakta yang diketahuinya kepada penyidik. Menurut beliau ada banyak pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses tersebut," ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi alasan utama Sony memilih jalur justice collaborator, yakni untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.
Krisna mengungkapkan niat Sony untuk menjadi justice collaborator telah disampaikan langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung saat pemeriksaan pada Kamis malam (4/6/2026).
Keterangan tersebut disebut telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tim kuasa hukum juga berencana mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6/2026) guna memperoleh status JC secara formal.
Dalam sistem hukum Indonesia, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu membongkar kejahatan yang lebih besar.
Status tersebut umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan merupakan aktor utama dalam suatu tindak pidana terorganisir, serta memberikan informasi penting yang dapat mengungkap pelaku lain, aliran dana, maupun aset hasil kejahatan.
Pengaturan mengenai justice collaborator salah satunya merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program prioritas nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan generasi muda Indonesia.
Jika permohonan justice collaborator Sony diterima, keterangannya berpotensi menjadi salah satu pintu masuk penting bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.