BNPB Percepat Penanganan Banjir Tapanuli Tengah, Fokus Perbaikan Tanggul dan Normalisasi Sungai
TAPTENG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) melalui Badan Nasional Penanggulangan B
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terkait upaya perlawanan terhadap proses ekstradisi ke Indonesia. Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mempercepat pemulangan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat segera dituntaskan setelah adanya putusan pengadilan di Singapura tersebut.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Budi, Jumat (5/6/2026).Baca Juga:
Menurutnya, Paulus Tannos selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Keberadaannya di luar negeri menjadi salah satu tantangan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus yang menjeratnya.
Budi menilai putusan Pengadilan Tinggi Singapura menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara. Keputusan tersebut juga membuka peluang percepatan proses ekstradisi yang saat ini tengah berjalan.
"KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan, kehadiran Paulus Tannos di Indonesia sangat diperlukan agar proses peradilan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Untuk mengawal proses ekstradisi, KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta berbagai pemangku kepentingan baik di dalam maupun luar negeri.
"Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, KPK memastikan sinergi antarotoritas akan terus diperkuat guna memastikan seluruh tahapan ekstradisi berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan dapat diselesaikan dalam waktu yang efektif.
Paulus Tannos diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). KPK terus berupaya memulangkan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.*
(oz/dh)
TAPTENG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) melalui Badan Nasional Penanggulangan B
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) menargetkan pembangunan puluhan ribu hu
NASIONAL
BANDA ACEH Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk menyerap aspirasi terkait pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan, R
KESEHATAN
YOGYAKARTA Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan. Muhammad Maulana, putra Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. M
SOSOK
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan komitmennya membangun tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan program besar untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui sektor perikanan. Menteri Koordinator Bid
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) Marsekal (
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah k
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMOSIR Jembatan Tanjung Horbo yang berada di kawasan Waterfront City Pangururan, Kabupaten Samosir, amblas setelah diterjang luapan Sun
PARIWISATA
MEDAN Tiga mantan pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipercaya mengemban jabatan strategis di Kejaksaan Agung Republ
HUKUM DAN KRIMINAL