Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap dugaan modus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim.
Menurut Yusril, perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terjadi pada periode 2023 hingga 2024 saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Yusril menjelaskan, kasus itu berkaitan dengan proses pengurusan dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Baca Juga:
"Ternyata yang disangkakan kepada Silmy adalah kasus yang terjadi pada 2023 hingga 2024 ketika beliau masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, bukan saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Yusril, Kamis (4/6/2026).
Ia mengungkapkan adanya dugaan praktik percepatan layanan keimigrasian yang semestinya dapat diselesaikan dalam waktu empat hingga lima hari kerja. Namun, layanan tersebut diduga dipercepat menjadi satu hingga tiga hari dengan imbalan sejumlah uang.
Menurut Yusril, pembayaran yang dilakukan para pemohon tidak masuk ke kas negara sebagaimana mestinya. Kondisi itulah yang kemudian diduga menjadi dasar KPK menjerat para pihak terkait dengan sangkaan pemerasan dan gratifikasi.
"Seharusnya proses selesai dalam empat sampai lima hari sesuai prosedur, tetapi ada dugaan bisa dipercepat dalam satu hingga tiga hari dengan pembayaran tertentu," katanya.
Yusril menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Ia memastikan tidak ada upaya intervensi terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Pemerintah, lanjut Yusril, menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK untuk membuktikan seluruh dugaan yang ada melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kita mempercayakan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses penegakan hukum secara adil dan transparan hingga nantinya diputuskan oleh pengadilan," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian bagi warga negara asing.
Perkembangan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.