BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

KPK Sita Harley, Ducati hingga Porsche dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Adelia Syafitri - Jumat, 05 Juni 2026 21:12 WIB
KPK Sita Harley, Ducati hingga Porsche dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Pemerasan
KPK membawa sejumlah kendaraan mewah usai menggeledah rumah pribadi Wamen Imipas Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026). (Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (5/6/2026).

Penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam di rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu menghasilkan sejumlah barang bukti berupa motor gede (moge), sepeda hingga mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.

Dari lokasi, penyidik mengangkut dua unit motor Harley Davidson, satu Ducati, sejumlah sepeda, serta dua mobil mewah merek Porsche menggunakan mobil derek. Selain itu, satu kendaraan derek lain juga terlihat keluar dari lokasi dengan muatan yang ditutup kain.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

"Setelah penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yakni SK. KPK meyakini terdapat bukti tambahan yang dapat membantu mengungkap perkara ini secara lebih terang," kata Budi.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.46 WIB dengan pengamanan dari personel Brigade Mobil (Brimob). Penyidik terlihat keluar membawa sejumlah barang yang kemudian dimasukkan ke kendaraan pengangkut.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya meminta seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, Silmy Karim bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Imigrasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Menurut KPK, perkara ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani sejak tahun 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 dan diduga melibatkan sejumlah pejabat dalam proses pelayanan keimigrasian.

KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, KPK Dorong Ekstradisi Segera Dituntaskan
Pengadilan Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Segera Ekstradisi ke Indonesia
KPK Ungkap Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Pekan, Gunakan Kode ‘Malaikat’ dalam Skandal WNA
Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK
KPK Bongkar Modus Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Emas Hasil Pemerasan WNA
Modus Pemerasan WNA Terungkap, Yusril Beberkan Dugaan Peran Silmy Karim dalam Percepatan Izin Imigrasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru