Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (5/6/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam di rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu menghasilkan sejumlah barang bukti berupa motor gede (moge), sepeda hingga mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.
Dari lokasi, penyidik mengangkut dua unit motor Harley Davidson, satu Ducati, sejumlah sepeda, serta dua mobil mewah merek Porsche menggunakan mobil derek. Selain itu, satu kendaraan derek lain juga terlihat keluar dari lokasi dengan muatan yang ditutup kain.Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
"Setelah penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yakni SK. KPK meyakini terdapat bukti tambahan yang dapat membantu mengungkap perkara ini secara lebih terang," kata Budi.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.46 WIB dengan pengamanan dari personel Brigade Mobil (Brimob). Penyidik terlihat keluar membawa sejumlah barang yang kemudian dimasukkan ke kendaraan pengangkut.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya meminta seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Silmy Karim bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Imigrasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Menurut KPK, perkara ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani sejak tahun 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026 dan diduga melibatkan sejumlah pejabat dalam proses pelayanan keimigrasian.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK