Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional I atau sebelumnya PTPN II kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan keputusan untuk mengajukan banding diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari dan mengevaluasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
"JPU yang menangani perkara tersebut menyatakan banding atas putusan bebas itu sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Rizaldi, Senin, 8 Juni 2026.
Baca Juga:
Menurut dia, Kejati Sumut akan menyampaikan memori banding kepada Pengadilan Tinggi Medan melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Rizaldi menjelaskan memori banding dijadwalkan didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Langkah tersebut merupakan bentuk penggunaan hak hukum jaksa terhadap putusan pengadilan yang dinilai belum sejalan dengan tuntutan maupun pembuktian yang telah disampaikan selama proses persidangan.
"Memori banding akan didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Medan melalui kepaniteraan Pengadilan Tipikor Medan," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Empat terdakwa yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka seperti semula.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.