GSI 2026 Resmi Bergulir di Asahan, Wabup Targetkan Lahir Pemain Sepak Bola Nasional
KISARAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP., resmi membuka Gala Siswa Indonesia (GSI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 202
PEMERINTAHAN
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut bergerak cepat menindaklanjuti kasus biaya pengobatan korban tusukan yang viral di media sosial. Pemprov Sumut juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Universal Health Coverage (UHC) dan Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah agar tidak terbebani biaya pengobatan yang besar.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga pasien yang dirawat di RS Mitra Medika Premiere Medan. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul keluhan terkait tingginya biaya pengobatan yang harus ditanggung keluarga pasien.
Menurut Faisal, pasien awalnya mendapatkan penanganan medis di RS Pertamina Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, pada 31 Mei 2026 setelah mengalami luka tusuk akibat benda tajam. Setelah mendapat perawatan darurat, pasien dirujuk ke Kota Medan karena membutuhkan penanganan dari dokter spesialis Bedah Thoraks Kardiovaskular.Baca Juga:
"Pasien telah mendapatkan penanganan kegawatdaruratan di rumah sakit awal. Namun karena membutuhkan tindakan medis lanjutan dari dokter spesialis, pasien kemudian dirujuk ke rumah sakit di Medan," ujar Faisal.
Keluarga pasien selanjutnya memilih RS Mitra Medika Premiere Medan sebagai tempat perawatan lanjutan. Namun rumah sakit tersebut diketahui tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga seluruh biaya pengobatan menjadi tanggungan pribadi pasien.
Dinkes Sumut menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menerima informasi terkait estimasi biaya pengobatan sebelum tindakan medis dilakukan. Estimasi biaya yang harus ditanggung mencapai sekitar Rp147 juta.
Seiring berjalannya proses perawatan, keluarga pasien merasa keberatan dengan jumlah tagihan yang muncul. Menanggapi kondisi tersebut, Dinkes Sumut bersama pihak RS Pertamina Pangkalan Brandan melakukan komunikasi intensif dengan manajemen rumah sakit untuk mencari solusi terbaik.
Hasilnya, pihak rumah sakit memberikan keringanan biaya sehingga total tagihan yang semula mencapai Rp147 juta berkurang menjadi Rp129,574 juta. Selain itu, keluarga pasien yang sebelumnya telah menyetor uang muka sebesar Rp45 juta kini masih memiliki sisa tagihan sekitar Rp84,574 juta.
Tidak hanya itu, rumah sakit juga memberikan dispensasi waktu pembayaran hingga 10 Juni 2026 guna meringankan beban keluarga pasien.
Faisal menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Melalui program UHC dan Probis Sumut Berkah, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
"Program UHC dan Probis Sumut Berkah merupakan prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Menurut Faisal, saat ini banyak rumah sakit berkualitas di Sumatera Utara yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait kualitas pelayanan yang diberikan.
KISARAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP., resmi membuka Gala Siswa Indonesia (GSI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 202
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang kedatangan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, ke Kota Medan, Lembaga Kritik Kebijakan (LKK) Sumatera Utara kembali m
POLITIK
TANJUNG JABUNG TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melanjutkan proses seleksi calon Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mempercepat pengembangan industri minyak nilam melalui penerapan Sistem Resi Gudang (SRG) dan pembangunan ind
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyambut penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak P
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk segera mengevaluasi serta memperketat tata kelol
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Feb
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik kecurangan dalam pelaksan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap kondisi kesehatannya setelah memutuskan mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaks
NASIONAL
MEDAN Seorang ibu yang berprofesi sebagai guru mendatangi Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk melaporkan kematian anaknya yang tewas akib
HUKUM DAN KRIMINAL