BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas, Kejati Sumut Ajukan Banding

Abyadi Siregar - Senin, 08 Juni 2026 15:24 WIB
Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas, Kejati Sumut Ajukan Banding
Empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional I atau sebelumnya PTPN II kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema KSO dengan PT Nusa Dua Propertindo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Putusan bebas tersebut kini akan diuji kembali di tingkat banding setelah Kejati Sumut secara resmi menggunakan hak hukumnya untuk meminta pemeriksaan ulang oleh Pengadilan Tinggi Medan.*


(at/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi untuk Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir di Sumut
Pemadaman Berulang di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Minta PLN Diskon Tarif Listrik Warga
PDIP Klaim Sudah Antisipasi Dugaan Korupsi MBG, Surat Larangan untuk Kader Kini Terungkap
Patroli Gabungan Anti Narkoba dan Geng Motor Digelar di Asahan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Diperiksa
Bobby Nasution Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Myanmar di Stadion Utama Sumut, Ribuan Warga Tumpah Ruah Dukung Garuda Muda
Viral Biaya Pengobatan Korban Tusukan Rp147 Juta, Pemprov Sumut Dorong Warga Manfaatkan UHC Gratis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru