BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

Kasus Korupsi Smartboard Langkat Rp29,5 Miliar, Hakim Tipikor Pertanyakan Dokumen Bimtek yang Tak Pernah Disita Penyidik

Johan - Senin, 08 Juni 2026 20:27 WIB
Kasus Korupsi Smartboard Langkat Rp29,5 Miliar, Hakim Tipikor Pertanyakan Dokumen Bimtek yang Tak Pernah Disita Penyidik
Kepala SMPN 1 Hinai, Kabupaten Langkat Togar Matondang memberikan keterangan yang berbeda dengan terdakwa mantan Kadisdik Kabupaten Langkat Dr Saiful Abdi dalam persidangan, Senin (8/6). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyoroti keberadaan dokumen undangan bimbingan teknis (bimtek) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar.

Dokumen tersebut dinilai penting karena hingga kini belum disita oleh penyidik maupun jaksa.

Sorotan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang dalam persidangan yang juga menghadirkan hakim anggota M. Kasim dan Sontian Siahaan, Senin, 8 Juni 2026.

Baca Juga:

Persoalan bermula dari keterangan saksi Kepala SMP Negeri 1 Hinai, Togar Matondang, yang menyebut dirinya pernah mengikuti bimtek pengenalan Smartboard atas undangan yang disebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.

Namun, Saiful membantah keterangan tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah menandatangani undangan kegiatan dimaksud, terlebih pada periode saat dirinya telah berstatus tersangka dalam perkara lain.

Perbedaan keterangan itu membuat majelis hakim meminta agar saksi menghadirkan dokumen undangan bimtek tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat, 12 Juni 2026.

"Dokumen itu penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya," ujar hakim dalam persidangan.

Dalam persidangan, saksi Togar juga mengungkap SMPN 1 Hinai menerima tiga unit Smartboard yang diserahkan melalui operator sekolah tanpa adanya proposal pengajuan dari pihak sekolah.

Ia mengaku menandatangani berita acara serah terima sekitar satu bulan setelah perangkat diterima.


Meski demikian, saksi menyatakan tidak mengetahui pihak yang mengantarkan perangkat tersebut.

Ia juga menyebut Smartboard masih berfungsi dan digunakan dalam proses belajar-mengajar.

Saat diperiksa tim penasihat hukum terdakwa, saksi menegaskan tidak pernah diminta membuat proposal pengadaan maupun dikumpulkan bersama kepala sekolah lain terkait proyek tersebut.

Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard.

Jaksa menyebut hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan menemukan adanya penyimpangan, termasuk dugaan markup dalam proyek pengadaan tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum Saiful Abdi sebelumnya meminta agar penyidikan perkara tidak berhenti pada para terdakwa yang sedang disidangkan.

Mereka juga menyinggung nama mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang disebut beberapa kali dalam berkas perkara dan diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.*


(ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Atur Kuota Haji Khusus, Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditahan KPK
Sewakan Lahan PTPN IV Sejak 1996 di Siantar, M. Eslo Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Bui
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan JC, Sebut 20 Nama Terlibat Kasus Korupsi MBG!
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Aceh Besar, Wagub Fadhlullah: Perluas Akses Pendidikan Anak Keluarga Kurang Mampu
KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Total 10 Orang Diamankan
Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas, Kejati Sumut Ajukan Banding
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru