Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Saat diperiksa tim penasihat hukum terdakwa, saksi menegaskan tidak pernah diminta membuat proposal pengadaan maupun dikumpulkan bersama kepala sekolah lain terkait proyek tersebut.
Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard.
Jaksa menyebut hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan menemukan adanya penyimpangan, termasuk dugaan markup dalam proyek pengadaan tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum Saiful Abdi sebelumnya meminta agar penyidikan perkara tidak berhenti pada para terdakwa yang sedang disidangkan.
Mereka juga menyinggung nama mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang disebut beberapa kali dalam berkas perkara dan diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.