Purbaya Yakin Ekonomi 2027 Jadi Kunci Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 dapat menjadi fondasi penting menuju ta
EKONOMI
MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Setelah menerima laporan, tim pemberantasan BNNP Sumut melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target operasi berinisial J. Hasilnya, petugas berhasil menangkap J bersama seorang rekannya berinisial MZ pada Minggu malam.Baca Juga:
"Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 98,69 gram yang disimpan dalam plastik berwarna merah," kata Tatar, Selasa (9/6/2026).
Pengembangan kemudian dilakukan setelah tersangka MZ mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah.
Petugas bersama aparat setempat lalu melakukan penggeledahan dan kembali menemukan sabu seberat 2,13 gram yang disimpan di dalam kantong jaket milik tersangka.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 100,82 gram sabu. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu unit timbangan elektrik, serta jaket yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Menurut Tatar, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya BNNP Sumut dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Dari jumlah barang bukti yang disita, BNNP Sumut memperkirakan sebanyak 5.507 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.*
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 dapat menjadi fondasi penting menuju ta
EKONOMI
JAKARTA DPR RI resmi mengesahkan revisi UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi un
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan yang
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 2 Tah
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal U
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabusabu seberat 113 kilogram y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan Ketiga atas Undang
NASIONAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Deli S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan kondisi industri perbankan nasional saat ini berada dalam tren yang positif. Ha
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat paripurna DPR
NASIONAL