Polri Peduli, Polsek Idi Tunong Bantu Warga Korban Kebakaran Rumah
ACEH TIMUR Polsek Idi Tunong, Polres Aceh Timur, Polda Aceh menyalurkan bantuan kepada warga korban kebakaran rumah di Dusun Buket Kareu
NASIONAL
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 113 kilogram yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi. Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali dalam jaringan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RR di Kota Langsa, Aceh, pada Kamis (4/6/2026).
RR diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengirimkan ratusan kilogram sabu dari wilayah Langkat menuju Banda Aceh.Baca Juga:
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku yang berada di atasnya dalam jaringan ini," ujar Andy, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini beroperasi di wilayah Sumatera Utara dan daerah lainnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, petugas sempat memberikan tembakan peringatan kepada tersangka. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia itu terlebih dahulu masuk ke Banda Aceh sebelum kemudian dipecah dan didistribusikan ke sejumlah kota tujuan.
Polisi menduga jaringan tersebut memiliki sistem operasi yang cukup rapi untuk menghindari pantauan aparat. Para kurir disebut dibekali berbagai cara untuk menyamarkan identitas dan mengelabui petugas saat menjalankan aksinya.
"Jaringan ini menyiapkan berbagai sarana mulai dari perpindahan tempat menginap, penyewaan kendaraan hingga penggunaan identitas yang berbeda-beda," jelasnya.
Selain mengembangkan jaringan narkotika, penyidik juga tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh tersangka. RR diketahui diduga memiliki beberapa dokumen dengan identitas berbeda.
Penyidik menduga penggunaan identitas ganda tersebut sengaja dilakukan untuk mempermudah mobilitas serta menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polda Sumut menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.*
(an/dh)
ACEH TIMUR Polsek Idi Tunong, Polres Aceh Timur, Polda Aceh menyalurkan bantuan kepada warga korban kebakaran rumah di Dusun Buket Kareu
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri memiliki peran dalam mendukung berbagai program strategis nasional, terma
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan anggaran hingga Rp40 triliun untuk memperkuat riset sektor pertanian nasional melalui
EKONOMI
ROKAN HILIR Polisi menangkap seorang pria berinisial AGK, pecatan TNI AU, setelah aksinya menodong pengendara di tengah kemacetan viral
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 dapat menjadi fondasi penting menuju ta
EKONOMI
JAKARTA DPR RI resmi mengesahkan revisi UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi un
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan yang
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 2 Tah
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal U
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabusabu seberat 113 kilogram y
HUKUM DAN KRIMINAL