Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Meski berstatus tersangka, Hamdani tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Hingga saat ini, sedikitnya delapan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, pada 14 Agustus 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang ITE dan Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Polda Sumut juga telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana dalam dugaan kasus tersebut.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.