BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut, Bobby Nasution Dorong Penyelesaian Damai

Abyadi Siregar - Rabu, 10 Juni 2026 17:32 WIB
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut, Bobby Nasution Dorong Penyelesaian Damai
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. (foto: Bobby Nasution/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mendorong penyelesaian secara damai kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, terkait dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti.

Pernyataan itu disampaikan Bobby saat menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 6.110 desa dan kelurahan di Sumatera Utara, yang turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dalam sambutannya, Bobby menekankan pentingnya penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restorative justice atau perdamaian, terutama untuk perkara yang terjadi di ruang publik dan media sosial.

Baca Juga:

Ia kemudian menyinggung langsung kasus yang melibatkan dua pimpinan DPRD tersebut.

"Masalah di media sosial sekarang paling banyak, salah satunya setahu saya ini ada pimpinan DPRD Deli Serdang," kata Bobby, Rabu (10/6/2026).

Bobby berharap persoalan itu tidak berlanjut panjang di ranah hukum dan dapat diselesaikan secara damai.

Ia bahkan menyebut dirinya ikut menjadi pihak yang terdampak dalam perkara tersebut.

"Ini damai-damai saja, walaupun saya bagian dari korban, ya damai-damai sajalah," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Erni Ariyanti mengatakan upaya damai memang sedang dijajaki melalui komunikasi antara kedua belah pihak.

"Iya memang ada rencana damai, sudah komunikasi sesama lawyer, kita menunggu waktu saja," kata Erni.

Sementara itu, Polda Sumatera Utara telah menetapkan Hamdani Syahputra Adjam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 30 April 2026 setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Meski berstatus tersangka, Hamdani tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Hingga saat ini, sedikitnya delapan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, pada 14 Agustus 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang ITE dan Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Polda Sumut juga telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana dalam dugaan kasus tersebut.*


(d/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sony Sonjaya Serahkan Daftar 26 Nama Terkait Dugaan Korupsi MBG, Kepala BGN Nanik S. Deyang Ikut Disebut
Pemprov Sumut Genjot 4.432 Kegiatan Pembangunan Sepanjang 2026, 1,5 Triliun Sudah Berjalan
DWP Sumut Gelar Penguatan Organisasi dan Malam Keakraban di Sibolangit, Kahiyang Ayu Turut Hadir
Bulog Sumut Pastikan Stok Pangan Aman hingga Akhir Juni 2026, Beras Tersedia 56 Ribu Ton
Forwakum Asahan–Tanjungbalai Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jurnalisme Hukum
Bobby Nasution Resmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum di Sumut, Warga Kini Lebih Mudah Akses Keadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru