BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Vonis 4 Prajurit TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Terlalu Ringan, TAUD: Ini Wajah Impunitas

Dharma - Rabu, 10 Juni 2026 18:58 WIB
Vonis 4 Prajurit TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Terlalu Ringan, TAUD: Ini Wajah Impunitas
Konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026). (foto: Yayasan LBH Indonesia/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, TAUD berpendapat bahwa perkara ini seharusnya ditangani oleh peradilan umum, bukan peradilan militer, karena terdapat dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak, termasuk pihak sipil.

"Kasus ini dipaksakan masuk ke peradilan militer, padahal seharusnya di peradilan umum," kata TAUD.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan ketentuan KUHP baru.

Berikut amar putusan:

- Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
- Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara

Kasus ini masih menuai sorotan publik karena dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi korban.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Vonis Kasus Air Keras Andrie Yunus: Cacat hingga Rusak Citra TNI
4 Prajurit TNI Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Kapuspen TNI: Kami Tidak Anti Kritik, Prajurit yang Melanggar Akan Ditindak
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuki Babak Akhir, Empat Personel TNI Hadapi Sidang Vonis
Kelompok OPM Pimpinan Kopi Tua Heluka Kabur Saat Patroli TNI, Puluhan Senjata Disita di Yahukimo
TNI Buka Suara Soal Protes Keterlibatan Prajurit Bantu Polri Tangani Begal: Mungkin Belum Pernah Jadi Korban
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru