Prabowo Panggil Peneliti BRIN ke Istana, Ada Apa Siang Ini?
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai vonis terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak mencerminkan rasa keadilan.
Putusan pengadilan militer yang menjatuhkan hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara dinilai terlalu ringan dibanding dampak perbuatan para terdakwa.
Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, menyebut putusan tersebut tidak menunjukkan adanya akuntabilitas dalam penanganan kasus yang terjadi terhadap korban.Baca Juga:
"Yang kita lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran, apalagi bicara soal keadilan," kata Jane dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
TAUD juga menilai vonis tersebut mencerminkan praktik impunitas dalam proses peradilan militer, yang dianggap lebih melindungi institusi dibandingkan memberikan keadilan bagi korban.
Tim Advokasi untuk Demokrasi menyebut putusan pengadilan militer lebih menonjolkan pertimbangan institusi ketimbang pemulihan hak korban.
"Ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer," ujar Jane.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim disebut menyatakan bahwa luka berat yang dialami korban tidak menjadi tujuan utama para terdakwa.
Para pelaku disebut hanya bermaksud memberikan "pelajaran" kepada korban.
Hal ini, menurut TAUD, merupakan pertimbangan yang bermasalah dari sisi hak asasi manusia.
TAUD juga menyoroti rencana pemusnahan barang bukti berupa wadah cairan air keras oleh majelis hakim.
Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan lanjutan di kepolisian, karena kasus ini juga masih berjalan di ranah peradilan umum.
Selain itu, TAUD berpendapat bahwa perkara ini seharusnya ditangani oleh peradilan umum, bukan peradilan militer, karena terdapat dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak, termasuk pihak sipil.
"Kasus ini dipaksakan masuk ke peradilan militer, padahal seharusnya di peradilan umum," kata TAUD.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan ketentuan KUHP baru.
Berikut amar putusan:
- Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
- Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara
Kasus ini masih menuai sorotan publik karena dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi korban.*
(d/ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan ulang terhadap Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam per
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum me
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perekonomian Indonesia tetap mampu tumbuh di atas ratarata
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah terhadap rupiah pada perdagangan pagi ini. Mata uang Paman Sam bergerak turun namun
EKONOMI
LABUHANBATU SELATAN Anggota polisi bernama Bripka Yasir Mukhtadi Lubis alias YML (31) batal menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Kamis (6/8/2026) pukul 09.00 WIB, tercatat menguat. Harga emas 1 gram Antam melejit ke posisi Rp2.679.0
EKONOMI
JAKARTA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar sidang tahunan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Ketua MPR Ahmad Muzani menjelaskan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid mengatakan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerj
EKONOMI
JAKARTA Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memutuskan tidak lagi menjadi pihak yang aktif mengawal polemik ijazah Presiden ke7 RI
NASIONAL