BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Pemilik Akun TikTok “Escobar” Diringkus Polisi Terkait Penghinaan Suku Pakpak

BITVonline.com - Kamis, 23 Januari 2025 05:19 WIB
Pemilik Akun TikTok “Escobar” Diringkus Polisi Terkait Penghinaan Suku Pakpak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT  -Pemilik akun TikTok “Escobar,” Jonathan Tonggi Saritua Tamba (32), warga Manokwari Barat, Papua Barat, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Dairi pada Rabu (22/1/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penghinaan terhadap Suku Pakpak melalui siaran langsung di TikTok.

Dalam konferensi pers, Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dari hasil pemeriksaan saksi, maka Jonathan Tonggi Saritua Tamba ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Faisal.

Tersangka ditangkap di kediaman keluarganya di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, setelah pihak keluarga meminta Jonathan untuk kembali ke kampung halaman dari tempat tinggalnya di Papua Barat. Penangkapan dilakukan secara persuasif oleh tim yang dipimpin Kanit Tipidsus, Ipda Fresnel Julius Manik.

Kasus ini bermula saat Jonathan melakukan siaran langsung di TikTok dan bergabung dengan akun lain yang tidak dikenalnya. Dalam siaran tersebut, ia mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina Suku Pakpak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, tersangka menyebut, “Wawasan Suku Pakpak hanya Simpang Salak. Keluar dari Simpang Salak, Suku Pakpak sudah tidak ada dan tidak ada yang mengenal Suku Pakpak.”

Pernyataan ini memicu kemarahan masyarakat Suku Pakpak di Kabupaten Dairi. Mereka melaporkan insiden tersebut ke Polres Dairi, yang langsung menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan intensif.

Jonathan kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas perbuatannya.

Hingga saat ini, motif Jonathan melakukan penghinaan tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian. “Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui motifnya,” kata AKP Meetson Sitepu.

Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama di Kabupaten Dairi, tempat mayoritas masyarakat Suku Pakpak tinggal. Proses hukum terhadap Jonathan diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga kehormatan dan martabat Suku Pakpak.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru