Marak Begal di Bandung, Menteri HAM Pigai Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri
BANDUNG Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa aksi begal merupakan tindak kriminal yang harus ditindak secara
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka baru tersebut berinisial AYS, yang merupakan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan yang bersangkutan langsung ditahan setelah pemeriksaan.Baca Juga:
"Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Syarief kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam konstruksi perkara, Kejagung menyebut AYS berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh Wakil Kepala BGN saat itu, Sony Sonjaya, untuk mencari mitra pelaksana program MBG.
Dalam prosesnya, AYS diduga mendapatkan akses untuk ikut mengatur proses verifikasi mitra melalui sistem portal program MBG.
Ia disebut melakukan intervensi terhadap tim verifikator sehingga sejumlah calon mitra yang awalnya disetujui kemudian dibatalkan.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang mendaftar di portal mitra MBG. Yang sudah disetujui kemudian dibatalkan," ujar Syarief.
Kejagung juga menduga AYS mengatur agar sejumlah Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang baru mendaftar tetap bisa masuk ke dalam sistem, meski pendaftaran sudah ditutup.
Selain pengaturan tersebut, penyidik juga menduga AYS memberikan sejumlah uang kepada salah satu tersangka lain, Sony Sonjaya, dalam rangka memperlancar proses kerja sama dan pengaturan mitra program.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor, serta Pasal dalam KUHP terkait.
Hingga saat ini, Kejagung belum merinci lebih jauh nilai dugaan aliran dana maupun peran detail pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa dalam program MBG, termasuk dugaan markup berbagai pengadaan seperti motor listrik, tablet, televisi, hingga perlengkapan lainnya.
Kejagung menyebut sebagian pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan diduga terjadi penggelembungan nilai anggaran.
Seluruh tersangka yang telah ditetapkan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.*
(kp/ad)
BANDUNG Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa aksi begal merupakan tindak kriminal yang harus ditindak secara
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Juprizal, untuk diperiksa seb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Mud
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 6,8 yang mengguncang wilayah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sebagai saksi da
NASIONAL
JAKARTA Komisi III DPR RI terus mengintensifkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset dengan menyerap berbagai masukan
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengakhiri perdagangan di zona merah pada Selasa (28/7/2026). Pelemahan terjadi di ten
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri prosesi wisuda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang akan digelar di Ka
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, dan trans
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali ditutup melemah pada perdagangan Selasa (28/7/2026). Pelemahan mat
EKONOMI