BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Tersangka Baru MBG Diduga Terlibat Pengaturan Mitra dan Dapur SPPG

Adelia Syafitri - Kamis, 11 Juni 2026 18:07 WIB
Tersangka Baru MBG Diduga Terlibat Pengaturan Mitra dan Dapur SPPG
3 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG: eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka berinisial AYS itu berasal dari unsur swasta dan diduga berperan dalam pengaturan serta fasilitasi calon mitra program.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan AYS dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan yang bersangkutan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:

"Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam konstruksi perkara, AYS disebut bekerja atas permintaan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Sony Sonjaya.

Ia diduga diminta membantu mencari dan mengatur mitra pelaksana program MBG.

Menurut Kejagung, AYS kemudian mendapat akses untuk ikut memengaruhi proses verifikasi calon mitra.

Ia diduga dapat mengetahui titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kosong, lalu mengatur ulang daftar pendaftar pada portal mitra program tersebut.

"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar," ujar Syarief.

Tidak hanya itu, AYS juga diduga terlibat dalam pengaturan status pendaftaran mitra yang sebelumnya sudah disetujui namun kemudian dibatalkan, untuk digantikan dengan pendaftar baru yang masuk setelah penutupan portal.

Dalam proses tersebut, AYS juga disebut memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Kejagung menduga pemberian itu berkaitan dengan pengaturan dalam sistem kemitraan program MBG.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.

Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

"Apabila ada orang-orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan cukup alat bukti, pasti akan kami proses," kata Syarief.*


(tm/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kepala BGN Usul Anak dari Keluarga Kaya Bisa Tak Lagi Terima MBG: Presiden Senang Banget
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG!
Terungkap! Dugaan Suap untuk Ubah Temuan Audit BPK di Muara Enim
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap Impor yang Disidangkan KPK, Ini Penjelasannya
Namanya Dikaitkan dalam Dugaan Korupsi BGN, Dek Gam: Untuk Apa Saya Urus Dapur MBG?
Kepala BGN Bawa ‘Kabar Gembira’ ke Istana, Bahas Efisiensi Anggaran dengan Presiden
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru