Kapolda Aceh Temui Ketua DPRA, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Stabilitas Pembangunan Daerah
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka berinisial AYS itu berasal dari unsur swasta dan diduga berperan dalam pengaturan serta fasilitasi calon mitra program.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan AYS dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan yang bersangkutan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.Baca Juga:
"Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam konstruksi perkara, AYS disebut bekerja atas permintaan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Sony Sonjaya.
Ia diduga diminta membantu mencari dan mengatur mitra pelaksana program MBG.
Menurut Kejagung, AYS kemudian mendapat akses untuk ikut memengaruhi proses verifikasi calon mitra.
Ia diduga dapat mengetahui titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kosong, lalu mengatur ulang daftar pendaftar pada portal mitra program tersebut.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar," ujar Syarief.
Tidak hanya itu, AYS juga diduga terlibat dalam pengaturan status pendaftaran mitra yang sebelumnya sudah disetujui namun kemudian dibatalkan, untuk digantikan dengan pendaftar baru yang masuk setelah penutupan portal.
Dalam proses tersebut, AYS juga disebut memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Kejagung menduga pemberian itu berkaitan dengan pengaturan dalam sistem kemitraan program MBG.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.
Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
"Apabila ada orang-orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan cukup alat bukti, pasti akan kami proses," kata Syarief.*
(tm/ad)
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan proses impor minyak dari Rusia tahap pertama telah ter
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan elpiji subs
EKONOMI
MELAWI Tayangan tidak pantas yang muncul di videotron kawasan Bundaran Nanga Pinoh atau Bundaran Naruto, Kabupaten Melawi, Kalimantan Ba
PERISTIWA
BANDUNG Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa aksi begal merupakan tindak kriminal yang harus ditindak secara
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Juprizal, untuk diperiksa seb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Mud
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 6,8 yang mengguncang wilayah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sebagai saksi da
NASIONAL