BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Juni 2026

Skandal Motor Listrik BGN Terkuak, Kejagung Bongkar Modus Markup Proyek

Nurul - Sabtu, 13 Juni 2026 13:48 WIB
Skandal Motor Listrik BGN Terkuak, Kejagung Bongkar Modus Markup Proyek
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono ditangkap Kejagung (Jumat 12/6/2026). (Foto: Bloomberg Technoz/Dovana)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Dalam pengembangan perkara tersebut, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), ditetapkan sebagai tersangka kelima.

Andri diduga berperan aktif dalam mengatur proses pengadaan hingga perusahaan yang dipimpinnya dapat memenangkan proyek, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait sejak awal proses perencanaan pengadaan.

Baca Juga:

"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," kata Syarief, Sabtu (13/6/2026).

Hasil penyidikan juga menemukan bahwa PT YAT tidak memiliki kelengkapan usaha seperti dealer maupun bengkel aktif, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia barang dalam proyek tersebut.

Meski demikian, perusahaan tersebut tetap ditetapkan sebagai pemenang setelah diduga adanya pengaturan bersama pihak lain dalam proses pengadaan.

Untuk meloloskan proyek, Andri disebut bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan melakukan akuisisi perusahaan serta menjalin komunikasi dengan pihak internal pengadaan.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (markup) dalam setiap unit motor listrik yang diadakan. Skema tersebut diduga dilakukan untuk menyesuaikan nilai kontrak dengan pagu anggaran yang tersedia.

"Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka," ujarnya.

Selain itu, Andri juga diduga menerima pembayaran 100 persen dari nilai kontrak melalui dokumen serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah seluruh pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi.

Namun dalam praktiknya, barang yang diserahkan tidak sesuai standar dan kebutuhan BGN.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan KUHP.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jejak Korupsi Program MBG Dibongkar, Kejagung Geledah Enam Titik Sekaligus
Jejak Duit Korupsi Timah Diburu, Kejagung Sita Puluhan Hektare Lahan di Babel
Kejagung Soroti Permohonan JC Sony Sonjaya: Peran Tersangka Jadi Kunci Penentuan
Terkuak! Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1,1 Triliun
Kasus Korupsi MBG Memanas, Kejagung Telusuri 26 Nama dan Segera Periksa Sony Sanjaya
Sony Sonjaya Klaim Ada 26 Nama Terlibat Korupsi MBG, Kejagung: Kami Teliti, Kami Juga Punya Bukti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru