BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Diduga Penyusup Aksi Mahasiswa di Bundaran HI, Polisi Tetapkan Pria Pembawa Bom Molotov sebagai Tersangka

Adelia Syafitri - Sabtu, 13 Juni 2026 17:37 WIB
Diduga Penyusup Aksi Mahasiswa di Bundaran HI, Polisi Tetapkan Pria Pembawa Bom Molotov sebagai Tersangka
Diduga anarko menyusup ke barisan mahasiswa membawa bom melotov saat unjuk rasa berlangsung. Keduanya ditangkap di Bendungan Hilir, Jakpus, Jumat (12/6/2026) sore. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyusupan pada aksi mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ANH bukan merupakan mahasiswa seperti yang beredar di sejumlah informasi awal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," kata Budi, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga:

ANH diamankan saat melintas di sekitar Gerbang Utama Gedung DPR/MPR RI pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi menyebut gerak-gerik pria tersebut mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga botol berisi cairan dengan sumbu yang diduga bom molotov. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Menurut polisi, benda tersebut diduga akan digunakan untuk memicu kerusuhan di tengah konsentrasi massa aksi di sekitar Bundaran HI.

"Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa," ujar Budi.

Polisi juga menyebut ANH datang ke lokasi aksi setelah melihat ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial. Namun penyidik masih mendalami motif dan peran yang bersangkutan.

Selain ANH, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial R. Hingga kini, R masih berstatus saksi dan sedang diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatannya.

"R akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Budi.

Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan bahan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi sebelumnya menyatakan telah mengidentifikasi adanya kelompok yang diduga menyusup dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Aparat menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang membawa barang berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.*


(km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketika Mahasiswa Melawan
TNI Buka Suara Soal Pengerahan Prajurit Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta
Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Berakhir Damai, Janji Kembali dengan Massa Lebih Besar
Ribuan Mahasiswa UI dan UNJ Turun ke Jalan, Jakarta Memanas hingga Malam Hari
Kenapa Mahasiswa Tak Diizinkan Demo di Bundaran HI? Ini Kata Polda Metro Jaya
Aksi Mahasiswa UI Ditunggangi Perusuh? Polisi Amankan Dua Orang Bawa Bom Molotov
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru