Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, Rabu, 17 Juni 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2023–2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Nuruzzaman merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri berbagai fakta dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.Baca Juga:
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN," kata Budi kepada wartawan.
Selain Nuruzzaman, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023–2024 M. Agus Syafi', Direktur PT Multazam Wisata Rohani berinisial DS, serta dua direktur PT Jazirah Iman berinisial AA dan API.
Namun hingga siang hari, berdasarkan data KPK, hanya Mohammad Nuruzzaman dan Direktur PT Multazam Wisata Rohani yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara saksi lainnya belum tercatat hadir.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka pada Januari 2026.
Penyidikan kemudian berkembang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit yang menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
KPK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji yang berdampak pada distribusi dan pelaksanaan layanan keberangkatan jemaah. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan penelusuran aliran dana.
Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.*
(an/dh)
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga indus
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan S
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersan
NASIONAL