BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Polda Metro Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo–Dokter Tifa Kini di Tangan Kejaksaan

Adelia Syafitri - Senin, 22 Juni 2026 13:53 WIB
Polda Metro Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo–Dokter Tifa Kini di Tangan Kejaksaan
Roy Suryo dan Dr Tifa saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Mereka terlihat mengenakan baju tahanan Oren dan terlihat santai sambil berkumandang dzikir dan takbir. (Foto: KOMPAS/INTAN AFRIDA RAFNI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kewenangan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah keduanya resmi dilimpahkan dalam tahap dua perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, sejak proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, tanggung jawab hukum atas keduanya tidak lagi berada di kepolisian.

"Hari ini tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Jadi prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Iman, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan dengan melibatkan sejumlah tokoh sebagai penjamin, termasuk nama-nama dari kalangan akademisi dan aktivis.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut dokumen penjaminan telah disiapkan dan sedang dalam proses pengumpulan tanda tangan dari sejumlah pihak yang bersedia menjadi penjamin.

"Kami telah menyiapkan jaminan penangguhan penahanan yang sudah kami edarkan kepada sejumlah tokoh," kata Khozinudin.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tahap pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, proses hukum yang berjalan merupakan rangkaian formal yang tidak dapat dipisahkan antar lembaga penegak hukum.

"Proses hukum ini tidak berjalan sendiri. Sudah melalui tahapan lengkap dari awal hingga berkas dinyatakan P21," ujarnya.

Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya telah ditangkap pada 19 Juni 2026 dan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.*

(d/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
Momen Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes Negara Sahabat
Presiden Jokowi Resmi melantik Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN
Keras! Sekjen PDIP Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Pidatou00a0 Presiden Jokowi di Rakornas Investasi 2023, Bicara Hilirisasi hingga Energi Hijau
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru