Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kekhawatiran Investor soal Kebijakan Prabowo-Gibran
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, sempat ditawari penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) serta skema pengakuan bersalah atau plea bargaining oleh jaksa penuntut umum.
Hal itu diungkap kuasa hukum keduanya, Gafur Sangadji, saat mendampingi proses pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
"Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," kata Gafur di Kejari Jaksel.Baca Juga:
Gafur juga menyebut jaksa turut menawarkan opsi plea bargaining atau pengakuan bersalah kepada kedua tersangka.
"Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," ujarnya.
Namun, menurut Gafur, kedua kliennya menolak seluruh tawaran tersebut, baik perdamaian maupun pengakuan bersalah.
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," kata dia.
Ia menambahkan, Roy Suryo dan Tifa tetap pada pendirian bahwa mereka tidak merasa bersalah dalam perkara tersebut.
"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam proses tersebut, Roy Suryo dan Tifa sempat ditangkap untuk memastikan kehadiran mereka dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Setelah pelimpahan tahap II, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebut perkara ini menjadi perhatian publik sehingga perlu segera memperoleh kepastian hukum.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," kata Marcelo.
Meski telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, Kejari Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifa.
Keduanya hanya dikenakan wajib lapor satu kali setiap pekan, dengan pertimbangan adanya penjamin dari pihak keluarga serta surat pernyataan kooperatif selama proses hukum berlangsung.* (cn/ad)
JAKARTA Utusan Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan adanya kekhawatiran dari sejumlah investor mengenai
EKONOMI
JAKARTA Lionel Messi tengah berduka. Ayah sekaligus sosok penting dalam perjalanan kariernya, Jorge Messi, meninggal dunia pada Jumat, 8
ENTERTAINMENT
BINJAI Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, H.M Yusuf, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman para Veteran di wilayah Sumatera Uta
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap berada di atas 5 persen dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kesejahteraan mas
EKONOMI
JAKARTA Gerhana Matahari Total (GMT) yang diperkirakan terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, tidak dapat diamati dari wilayah Indonesia. B
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana merombak buku pelajaran yang digunakan siswa dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan sekitar 57 rib
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti Prakt
PENDIDIKAN
JAKARTA Buah yang biasa ditemui di pasar dan supermarket ternyata tidak semuanya memiliki bentuk seperti sekarang sejak awal. Sejumlah b
PERTANIAN AGRIBISNIS
ACEH BARAT Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh
NASIONAL