Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga mengetahui alur perkara dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik tidak bergantung pada satu sumber keterangan dalam mengusut perkara tersebut.
Baca Juga:
"Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya," kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Proses penyidikan, kata dia, masih terus berjalan.
"Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang," ujarnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Nanik S. Deyang, Syarief menyebut hal itu terbuka apabila yang bersangkutan dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara.
"Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," kata dia.
Meski demikian, Kejagung belum menyampaikan jadwal pemeriksaan terhadap Nanik.
Penyidik, kata Syarief, akan menentukan pemanggilan sesuai kebutuhan pengusutan perkara.
"Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak berinisial NSD dalam perubahan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Perubahan itu disebut terjadi di beberapa daerah, termasuk Madiun dan Bogor.
"NSD itu tadi melakukan, tadi dalam BAP-nya Pak Sony ya, menjelaskan, NSD ada mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali merubah," ujar kuasa hukum Sony.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta beberapa pihak lain dari unsur yayasan dan rekanan pengadaan.
Di sisi lain, Kepala BGN Nanik S. Deyang sebelumnya membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Ia menyebut tugasnya lebih banyak berkaitan dengan urusan komunikasi dan pemberitaan, bukan pengadaan.
"Tugas gue itu kan berhubungan dengan media aja. Jadi gue ini nggak pernah, rapat keputusan mau kaus kaki kek, lu apa kek, pengadaan apa yang ramai-ramai itu seuprit kucing pun gue nggak ngerti, kagak tahu," kata Nanik dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube Total Politik.
Nanik juga menegaskan dirinya tidak pernah melaporkan pihak mana pun dalam perkara tersebut.
Ia menepis anggapan bahwa dirinya menjadi sumber informasi awal kasus.
"Jadi bukan gue ngadu, jadi kalau dibilang Pak Sony 'Hadiah dari Ibu Nanik' kan seolah-olah gue pengadu," ujarnya.
Hingga kini, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG masih terus dikembangkan oleh Kejagung untuk menelusuri alur kebijakan, pengadaan, serta potensi keterlibatan pihak lain.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.