BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

10 Jam Dicecar Penyidik, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Belum Ditahan KPK Meski Sudah Jadi Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

Nurul - Kamis, 25 Juni 2026 21:44 WIB
10 Jam Dicecar Penyidik, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Belum Ditahan KPK Meski Sudah Jadi Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono (kanan), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026). (foto: CNNIndonesia/Ryan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Budi Prasetyo dalam keterangan sebelumnya.

KPK menyatakan angka Rp17 miliar tersebut masih terus didalami untuk memastikan jumlah pasti gratifikasi yang diduga diterima tersangka.

"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar (diterima)," ujar Budi.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan gratifikasi di lingkungan lembaga tinggi negara yang memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.* (d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Hasil Audit Muara Enim Jadi WTP, Sejumlah Dokumen Disita
Hakim Ditangkap Harus Izin Ketua MA? Ini Alasan Mahkamah Agung
Fakta Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Gunakan Nama Samaran John Lennon 07 hingga Tulkiyen MM
Penyidikan Korupsi MBG Berlanjut, Dadan Hindayana Cs Ditahan 40 Hari Lagi
Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis Berbeda, Eks PPK 5 Tahun dan Broker Proyek 4 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru