BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

10 Jam Dicecar Penyidik, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Belum Ditahan KPK Meski Sudah Jadi Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

Nurul - Kamis, 25 Juni 2026 21:44 WIB
10 Jam Dicecar Penyidik, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Belum Ditahan KPK Meski Sudah Jadi Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono (kanan), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026). (foto: CNNIndonesia/Ryan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR.

Meski telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam, KPK memutuskan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Ma'ruf menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026), sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 19.56 WIB.

Baca Juga:

Usai diperiksa, Ma'ruf mengaku telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya kepada penyidik.

"Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua," kata Ma'ruf kepada wartawan usai pemeriksaan.

Ia juga membantah adanya pertanyaan khusus dari penyidik terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar yang sebelumnya disebut KPK dalam perkara tersebut.

"Nggak, nggak nyampe kayak gitu tadi. Maksudnya nggak nyampe pertanyaan (Rp 17 miliar) kayak gitu," ujarnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan belum ditahannya Ma'ruf karena penyidik masih membutuhkan sejumlah proses lanjutan dalam tahap penyidikan.

Menurut Budi, KPK masih fokus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR periode 2019–2021.

KPK menyebut penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Budi Prasetyo dalam keterangan sebelumnya.

KPK menyatakan angka Rp17 miliar tersebut masih terus didalami untuk memastikan jumlah pasti gratifikasi yang diduga diterima tersangka.

"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar (diterima)," ujar Budi.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan gratifikasi di lingkungan lembaga tinggi negara yang memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.* (d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Hasil Audit Muara Enim Jadi WTP, Sejumlah Dokumen Disita
Hakim Ditangkap Harus Izin Ketua MA? Ini Alasan Mahkamah Agung
Fakta Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Gunakan Nama Samaran John Lennon 07 hingga Tulkiyen MM
Penyidikan Korupsi MBG Berlanjut, Dadan Hindayana Cs Ditahan 40 Hari Lagi
Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis Berbeda, Eks PPK 5 Tahun dan Broker Proyek 4 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru