Eks Kadis PMD Samosir Didakwa Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang Rp1,5 Miliar
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR.
Meski telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam, KPK memutuskan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Ma'ruf menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026), sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 19.56 WIB.Baca Juga:
Usai diperiksa, Ma'ruf mengaku telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya kepada penyidik.
"Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua," kata Ma'ruf kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia juga membantah adanya pertanyaan khusus dari penyidik terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar yang sebelumnya disebut KPK dalam perkara tersebut.
"Nggak, nggak nyampe kayak gitu tadi. Maksudnya nggak nyampe pertanyaan (Rp 17 miliar) kayak gitu," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan belum ditahannya Ma'ruf karena penyidik masih membutuhkan sejumlah proses lanjutan dalam tahap penyidikan.
Menurut Budi, KPK masih fokus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR periode 2019–2021.
KPK menyebut penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar.
"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Budi Prasetyo dalam keterangan sebelumnya.
KPK menyatakan angka Rp17 miliar tersebut masih terus didalami untuk memastikan jumlah pasti gratifikasi yang diduga diterima tersangka.
"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar (diterima)," ujar Budi.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan gratifikasi di lingkungan lembaga tinggi negara yang memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.* (d/ad)
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persidangan gugatan perdata yang diajukan Hj. Kana, warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, terhadap SKK Migas dan Pert
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan perhatian khusus kepada dua bersaudara yatim piatu, Rafa
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau langsung kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Ga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Istana Ke
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma&039ruf Cahyono, sebagai tersangka k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dal
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengapresiasi bantuan keuangan antardae
NASIONAL
JAKARTA Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, ny
NASIONAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta empat perusahaan galian C yang beroperasi di Kecamatan Galang menghentikan a
PEMERINTAHAN