Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kronologi lengkap kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Korban diduga mengalami kekerasan secara berulang yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penganiayaan terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Bandung yang menjadi tempat tinggal korban dan pelaku selama menjalin hubungan.
Baca Juga:
"Dalam kurun waktu Mei 2024 sampai Juni 2026 di wilayah Bandung telah terjadi penganiayaan berat," kata Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Rachim Dinata Marsidi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail, LPSK, Komnas Perempuan, Ikatan Psikologi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Berawal dari Perkenalan di Tinder
Menurut Rudi, kasus bermula pada 2024 ketika Taufik dan YTR berkenalan melalui aplikasi Tinder.
Setelah merasa cocok, keduanya menjalin hubungan dan tinggal bersama di sejumlah rumah kos di Bandung.
"Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan dan sepertinya hidup satu rumah di dalam tempat kos," ujar Rudi.
Selama menjalani hubungan tersebut, pasangan itu berpindah-pindah tempat tinggal hingga empat kali.
"Berdasarkan informasi yang kami temukan itu ada empat lokasi tempat tinggal mereka dan tentunya ini sudah kami lakukan olah TKP," katanya.
Korban Disundut Rokok dan Dipukul Berulang
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.