BREAKING NEWS
Minggu, 28 Juni 2026

Eks Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,25 Miliar

Zulkarnain - Jumat, 26 Juni 2026 20:09 WIB
Eks Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,25 Miliar
Keempat terdakwa perkara korupsi dana hibak KPU Tanjung Balai. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana enam bulan penjara.

Eka juga dikenakan uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp227.430.800 bersama tiga terdakwa lain, termasuk Fitra, Mhd Ridho Satria, dan Sri Wahyuni Usman.

Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Terdakwa lainnya, Mhd Ridho Satria selaku bendahara KPU Tanjung Balai, juga dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti secara tanggung renteng dengan nilai yang sama.

Sementara itu, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp227.430.800.

Jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.258.339.271.

"Atas perbuatan para terdakwa, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.258.339.271," kata Andi.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (3/7) dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kadis PMD Samosir Didakwa Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang Rp1,5 Miliar
10 Jam Dicecar Penyidik, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Belum Ditahan KPK Meski Sudah Jadi Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
Tito Karnavian Apresiasi Bantuan Sumut dan Sumbar untuk Aceh: Bisa Jadi Model Solidaritas Nasional
Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Hasil Audit Muara Enim Jadi WTP, Sejumlah Dokumen Disita
Hakim Ditangkap Harus Izin Ketua MA? Ini Alasan Mahkamah Agung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru