Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana enam bulan penjara.
Eka juga dikenakan uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp227.430.800 bersama tiga terdakwa lain, termasuk Fitra, Mhd Ridho Satria, dan Sri Wahyuni Usman.
Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Mhd Ridho Satria selaku bendahara KPU Tanjung Balai, juga dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti secara tanggung renteng dengan nilai yang sama.
Sementara itu, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp227.430.800.
Jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.258.339.271.
"Atas perbuatan para terdakwa, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.258.339.271," kata Andi.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (3/7) dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.