Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Misno juga mengaku membawa fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) smartboard ke sekolah-sekolah penerima.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama Supriadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saiful Abdi sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta M. Nuh sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, menurutnya, dokumen itu belum ditandatangani.
Usai persidangan, sejumlah massa yang mengatasnamakan Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Langkat menilai kesaksian Iskandarsyah cenderung melindungi mantan Pj Bupati Langkat.
"Kami minta majelis hakim bekerja profesional dan adil," kata Muhammad Nur Adlin.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard.
Jaksa menyebut pengadaan tersebut diduga tidak sesuai kontrak dan mengandung unsur mark up.
Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.