Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Langkat, Iskandarsyah, menyebut pengadaan papan tulis interaktif senilai hampir Rp50 miliar itu bermula dari arahan Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat itu, Muhammad Faisal Hasrimy, untuk mempercepat penyerapan anggaran.
Keterangan tersebut disampaikan Iskandarsyah saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat, 26 Juni 2026.
Baca Juga:
Menurut Iskandarsyah, saat itu Pemerintah Kabupaten Langkat memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp245 miliar.
Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada Pj Bupati.
"Kita laporkan ke pak Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Pak Pj meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat program penyerapan anggaran," kata Iskandarsyah di hadapan majelis hakim.
Sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Iskandarsyah mengatakan pihaknya kemudian menggelar rapat bersama seluruh OPD, termasuk Dinas Pendidikan, untuk menyusun program penggunaan dana SILPA tersebut.
Dari proses itu muncul Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar.
Rinciannya, Rp32 miliar untuk sekolah dasar dan Rp17,9 miliar untuk sekolah menengah pertama.
"Ada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rp49,9 miliar Yang Mulia. Smartboard untuk SD sebesar Rp32 miliar. Untuk SMP sebesar Rp17,9 miliar. Usulan TAPD disetujui dan diteken Pj Bupati agar diteruskan ke Badan Anggaran DPRD dan akhirnya disetujui menjadi Perubahan APBD Langkat TA 2024 di 5 September 2024 Yang Mulia," ujarnya.
Dalam persidangan, Iskandarsyah juga menyatakan tidak ada usulan awal dari Dinas Pendidikan terkait pengadaan smartboard tersebut.
Keterangan Iskandarsyah langsung dibantah terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.
Saiful menyebut Iskandarsyah justru pernah datang ke kantornya untuk mempertanyakan percepatan penyelesaian dokumen agar pembayaran proyek smartboard bisa segera dilakukan.
Namun, Iskandarsyah membantah tudingan tersebut saat dikonfrontasi majelis hakim.
Persidangan juga menghadirkan saksi Rudi Martua Hasibuan. Di hadapan majelis hakim, ia beberapa kali menangis saat memberikan kesaksian.
Rudi mengaku pernah mendapat tekanan dari terdakwa Supriadi.
"Waktu itu ada tekanan dari pak Supriadi. Kalau aku masuk, kau juga masuk. Gitu katanya Yang Mulia," ujarnya sambil terisak.
Rudi juga menceritakan pernah diajak Supriadi menemui rekanan proyek, Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar, di sebuah kafe di Medan.
Menurut Rudi, sesampainya di lokasi, dua rekanan itu meletakkan kantong plastik di kursi belakang mobil yang ditumpangi mereka.
"Perjalanan pulang, pak Supriadi ada cerita kantongan plastik itu berisi uang Rp500 juta Yang Mulia," katanya.
Namun saat ditanya penasihat hukum terdakwa apakah memiliki bukti pendukung seperti rekaman CCTV, Rudi menjawab tidak memiliki.
Saksi lainnya, Misno, mantan tenaga honorer Dinas Pendidikan Langkat, mengatakan dirinya ikut mendistribusikan smartboard dari sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan menuju sejumlah sekolah.
Menurut dia, rumah tersebut disewa oleh Supriadi, sedangkan biaya sewanya dibayarkan oleh pihak rekanan.
"Informasinya rumah itu disewa Supriadi yang bayar pak Iskandar rekanan Yang Mulia."
Misno juga mengaku membawa fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) smartboard ke sekolah-sekolah penerima.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama Supriadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saiful Abdi sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta M. Nuh sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, menurutnya, dokumen itu belum ditandatangani.
Usai persidangan, sejumlah massa yang mengatasnamakan Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Langkat menilai kesaksian Iskandarsyah cenderung melindungi mantan Pj Bupati Langkat.
"Kami minta majelis hakim bekerja profesional dan adil," kata Muhammad Nur Adlin.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard.
Jaksa menyebut pengadaan tersebut diduga tidak sesuai kontrak dan mengandung unsur mark up.
Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.