BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan, Sebut Tak Ada Kontak Fisik dengan Pelapor

Nurul - Selasa, 30 Juni 2026 12:32 WIB
Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan, Sebut Tak Ada Kontak Fisik dengan Pelapor
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor. (foto: Antonius Tumanggor/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, terus bergulir.

Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh tetangganya, pihak Antonius kini menyampaikan klarifikasi sekaligus versi kronologi peristiwa yang terjadi.

Kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

Baca Juga:

Mereka menegaskan Antonius tidak melakukan kontak fisik dan menyebut keributan dipicu oleh dugaan tindakan provokatif dari pihak pelapor.

Fernando menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu Antonius sedang berjalan menuju simpang Gang Tapanuli untuk menemui sejumlah pengurus Marga Manurung yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.


Di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dari arah Jalan Karya menuju Gang Tapanuli.

Menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut nyaris menyerempet dinding dan menggeber mesin hingga beberapa kali, sehingga membuat Antonius terkejut.

Merasa tindakan itu sebagai bentuk intimidasi, Antonius kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan rumah pengemudi yang belakangan diketahui merupakan tetangganya sendiri.

"Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan tersebut," ujar Fernando dalam konferensi pers di Medan, Senin (29/6/2026).

Setelah kendaraan berhenti, terjadi adu mulut yang disaksikan warga sekitar. Istri dan anak Antonius juga keluar rumah setelah mendengar keributan.

Menurut kuasa hukum, situasi sempat mereda. Namun pelapor disebut kembali keluar rumah sambil berteriak sehingga pertengkaran kembali terjadi.

Fernando mengatakan pelapor diduga mengucapkan kata-kata kepada istri Antonius yang kemudian memancing emosi anak Antonius.

Ia menyebut respons anak Antonius hanya berupa dorongan spontan kepada pelapor.

"Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor. Klien kami juga tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor," tegas Fernando.

Pihak Antonius mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui kepala lingkungan.

Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Minggu (7/6/2026).

Namun, menurut kuasa hukum, upaya damai batal dilakukan karena pada hari yang sama pelapor telah membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Selain itu, pihak Antonius juga menyayangkan beredarnya dokumen laporan polisi di sejumlah media.

Mereka menilai penyebaran dokumen tersebut berpotensi membentuk opini publik sebelum proses hukum selesai.

Kuasa hukum juga menyoroti aksi demonstrasi yang digelar di DPRD Kota Medan maupun kantor partai politik.

Mereka menilai terdapat upaya menggiring opini publik serta melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya.

Meski belum memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik karena sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor bersama DPRD Kota Medan, pihak Antonius memastikan telah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik dan meminta penjadwalan ulang.

"Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang ditentukan," katanya.

Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Junus Banjarnahor, membenarkan bahwa dirinya bersama tokoh masyarakat sempat berusaha mempertemukan kedua belah pihak.

Menurut Junus, pelapor Marojahan Silalahi awalnya menyetujui rencana mediasi yang dijadwalkan pada Minggu (7/6/2026).

Namun pada hari yang sama, ia mengetahui pelapor telah membuat laporan ke Polrestabes Medan sehingga proses perdamaian tidak berlanjut.

"Saya juga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sebagai kepala lingkungan saya hanya berupaya memediasi, tetapi proses perdamaian tidak berlanjut," ujar Junus.

Ia menambahkan, pelapor dan Antonius merupakan sahabat lama yang belakangan diketahui sudah tidak lagi memiliki hubungan baik.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polrestabes Medan.

Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.* (tm/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Vonis Nadiem Makarim Mulai Dibacakan, Dokumen Putusan Setebal 1.146 Halaman
Waspada Modus Baru! Pria Berseragam Polisi Tipu Satpol PP Medan, Motor Raib Dibawa Kabur
Tak Perlu Antre di Kantor Polisi! Ini Jadwal SIM Keliling Medan Pekan Ini Lengkap dengan Lokasi, Syarat, dan Jam Layanannya
Hujan Tak Hentikan Semangat! Rico Waas Turun dari Panggung, Berdialog Langsung dengan Ratusan Pemuda pada Youth City Changers di Medan
Ini Daftar Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam
Universitas Satya Terra Bhinneka Diresmikan, Zakiyuddin Harahap Harap Perluas Akses Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara!

JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara

HUKUM DAN KRIMINAL