BREAKING NEWS
Kamis, 02 Juli 2026

Kejari Medan Periksa 10 Saksi Usai Geledah RSUD Pirngadi, Dalami Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,8 Miliar

Adelia Syafitri - Kamis, 02 Juli 2026 16:54 WIB
Kejari Medan Periksa 10 Saksi Usai Geledah RSUD Pirngadi, Dalami Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,8 Miliar
Suasana Kejari Medan menggeledah RSUD Pirngadi pada Selasa (30/6/2027). (Foto: Dok. Kejari Medan )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan. Usai melakukan penggeledahan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mengusut perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Sejauh ini sekitar 10 orang saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Valentino, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan guna mengungkap fakta-fakta hukum serta mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menggeledah RSUD Pirngadi Medan pada Selasa (30/6/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari dana BLUD.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam itu, penyidik menyita sejumlah dokumen administrasi dan transaksi keuangan yang akan menjadi bahan pendalaman penyidikan.

"Dokumen yang diperoleh akan dipelajari lebih lanjut bersamaan dengan pemeriksaan saksi lanjutan," kata Valentino.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai pagu anggaran BLUD yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp23,8 miliar.

Anggaran tersebut terdiri atas belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar, serta utang senilai lebih dari Rp13 miliar.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya pembayaran utang yang berasal dari satu tahun anggaran menggunakan alokasi anggaran pada tahun berikutnya. Selain itu, sebagian utang tersebut diduga belum seluruhnya diselesaikan hingga saat ini.

Kejari Medan menegaskan penyitaan dokumen dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.* (tm/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Sambut Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Antarkota Perkuat UMKM dan Investasi
Forum Komdigi APEKSI XVIII Bahas Transformasi Digital, Rico Waas: Pemerintah Harus Cepat dan Adaptif
Dialog Kota Tangguh APEKSI Bahas Ketahanan Pangan, Rico Waas Tekankan Kolaborasi Hadapi Bencana
Dibuka Wamendagri Bima Arya, Rico Waas Dorong Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan Aksi Nyata untuk Perkuat Pembangunan Daerah
Ladies Program Rakernas APEKSI 2026, Airin Rico Waas Dorong Peran Ibu Bangun Keluarga Hebat dan Berkelanjutan
Wali Kota Mahyaruddin Salim Promosikan Produk Unggulan Tanjungbalai di Indonesia City Expo 2026 Rakernas APEKSI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru