Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
Sulawesi Selatan – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa PIS (18), seorang gadis yang tengah hamil lima bulan, akhirnya terungkap. Jibril (22), pelaku yang merupakan kekasih korban, ditangkap aparat kepolisian di Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis tersebut.
Jasad PIS ditemukan dengan luka mengerikan sebanyak 79 tusukan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Selasa (21/1/2025). Kapolres Gowa, AKBP Reoland Simanjutak, menyebut motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku.
Reoland mengungkapkan bahwa pelaku merasa tersinggung dan sakit hati setelah korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilan yang dikandungnya. Permintaan tersebut disampaikan korban bersama atasannya di tempat kerja mereka kepada keluarga pelaku. Dalam pertemuan itu, ibu pelaku menangis histeris, namun akhirnya bersedia jika Jibril menikahi korban.
“Pelaku mengaku anak yang dikandung korban bukan darah dagingnya. Rasa malu dan tekanan dari keluarga membuat pelaku merencanakan aksi sadis tersebut,” ujar Reoland saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025). Pembunuhan terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah pertemuan keluarga, pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan jalan-jalan.
Keduanya berboncengan menuju area persawahan. Di lokasi tersebut, Jibril membunuh korban dengan menusukkan badik sebanyak 79 kali ke tubuh PIS. “Pelaku menganiaya korban secara membabi buta hingga korban meninggal dunia di tempat. Ini adalah aksi pembunuhan yang direncanakan,” tambah Reoland. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sepeda motor, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
Sementara itu, badik yang digunakan untuk melakukan pembunuhan masih dalam pencarian. Tim Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Bahtiar, dan Kanit Resmob, Ipda Andi Muhammad Alfian, berhasil meringkus pelaku di wilayah Jeneponto. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jibril dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(christie)
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI