KADIN Kota Bogor Gandeng PWI, Perkuat Sinergi Dukung Industri Pers di Era Digital
BOGOR Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk mendukung keberlanjutan industri pers di tengah pesatnya
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terkait rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyarankan agar dugaan harta tidak seimbang milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, senilai Rp4,87 triliun ditelusuri melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan saat ini jaksa penuntut umum bersama penyidik masih mempelajari pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim.
"Nanti. Saat ini penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari. Kita minta waktu ya," kata Anang Supriatna, Jumat (3/7/2026).Baca Juga:
Anang menjelaskan, apabila nantinya dilakukan penyidikan TPPU terhadap Nadiem Makarim, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi atau pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan.
Meski demikian, ia memberi isyarat bahwa hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memiliki keputusan final untuk menggunakan pasal TPPU dalam perkara tersebut.
Menurut Anang, penerapan tindak pidana pencucian uang memiliki konsekuensi hukum berupa penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh harta dan aset yang dimiliki pihak yang bersangkutan.
"Itu kan memang dalam pertimbangan Majelis Hakim. Tapi, nanti kita pelajari dulu itu," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Chromebook, jaksa menuntut Nadiem Makarim membayar dua jenis uang pengganti.
Pertama, sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari dugaan aliran dana hasil korupsi proyek Chromebook.
Kedua, sebesar Rp4,87 triliun yang dinilai sebagai peningkatan harta yang tidak seimbang dengan profil penghasilannya.
Namun, majelis hakim menilai perkara korupsi hanya dapat membuktikan aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara dugaan harta yang tidak seimbang harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan TPPU.
Karena itu, hakim memutuskan Nadiem wajib membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara selama lima tahun apabila tidak dibayarkan.
Adapun terkait dugaan harta tidak seimbang senilai Rp4,87 triliun, majelis hakim menilai persoalan tersebut harus diproses melalui jalur hukum yang berbeda.
"Bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar Hakim Eryusman dalam sidang, Rabu (30/6/2026).
Dalam nota pembelaannya, Nadiem Makarim membantah tuduhan mengenai kepemilikan harta tidak wajar tersebut.
Ia menjelaskan angka Rp4,87 triliun bukan merupakan uang yang diterimanya secara langsung.
Menurut Nadiem, nilai tersebut merupakan valuasi saham saat penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 2022 yang sempat dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai nilai IPO.
"Jadi itu cuma nilai IPO," ujar Nadiem dalam pledoinya pada pertengahan Mei lalu.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan terkait kemungkinan penyidikan dugaan TPPU tersebut.* (bb/ad)
BOGOR Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk mendukung keberlanjutan industri pers di tengah pesatnya
NASIONAL
BATU BARA Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia (APDESU Indonesia) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi menyelu
PENDIDIKAN
VANCOUVER Swiss memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Aljazair dengan skor 20 pada pertandingan babak
OLAHRAGA
JAKARTA Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menolak usulan pemberian hak keuangan tambahan bagi kepala daera
NASIONAL
RUSIA Rusia mulai mengimpor bensin dari India untuk mengatasi krisis bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di dalam negeri. Krisis tersebu
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afa
HUKUM DAN KRIMINAL
YAHUKIMO Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua BaratOrganisasi Papua Merdeka (TPNPBOPM)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia bukanlah sebuah beb
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali melanjutkan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (P
HUKUM DAN KRIMINAL
YAHUKIMO Komando Operasi (Koops) TNI Habema mengerahkan tiga helikopter untuk mengevakuasi jenazah pilot berkewarganegaraan Amerika Serika
PERISTIWA