Sentil Ketimpangan Ekonomi Nias: Bobby Nasution Minta Bos Baru BI Sumut Genjot Pemerataan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terkait rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyarankan agar dugaan harta tidak seimbang milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, senilai Rp4,87 triliun ditelusuri melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan saat ini jaksa penuntut umum bersama penyidik masih mempelajari pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim.
"Nanti. Saat ini penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari. Kita minta waktu ya," kata Anang Supriatna, Jumat (3/7/2026).Baca Juga:
Anang menjelaskan, apabila nantinya dilakukan penyidikan TPPU terhadap Nadiem Makarim, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi atau pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan.
Meski demikian, ia memberi isyarat bahwa hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memiliki keputusan final untuk menggunakan pasal TPPU dalam perkara tersebut.
Menurut Anang, penerapan tindak pidana pencucian uang memiliki konsekuensi hukum berupa penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh harta dan aset yang dimiliki pihak yang bersangkutan.
"Itu kan memang dalam pertimbangan Majelis Hakim. Tapi, nanti kita pelajari dulu itu," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Chromebook, jaksa menuntut Nadiem Makarim membayar dua jenis uang pengganti.
Pertama, sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari dugaan aliran dana hasil korupsi proyek Chromebook.
Kedua, sebesar Rp4,87 triliun yang dinilai sebagai peningkatan harta yang tidak seimbang dengan profil penghasilannya.
Namun, majelis hakim menilai perkara korupsi hanya dapat membuktikan aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara dugaan harta yang tidak seimbang harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan TPPU.
Karena itu, hakim memutuskan Nadiem wajib membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara selama lima tahun apabila tidak dibayarkan.
Adapun terkait dugaan harta tidak seimbang senilai Rp4,87 triliun, majelis hakim menilai persoalan tersebut harus diproses melalui jalur hukum yang berbeda.
"Bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar Hakim Eryusman dalam sidang, Rabu (30/6/2026).
Dalam nota pembelaannya, Nadiem Makarim membantah tuduhan mengenai kepemilikan harta tidak wajar tersebut.
Ia menjelaskan angka Rp4,87 triliun bukan merupakan uang yang diterimanya secara langsung.
Menurut Nadiem, nilai tersebut merupakan valuasi saham saat penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 2022 yang sempat dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai nilai IPO.
"Jadi itu cuma nilai IPO," ujar Nadiem dalam pledoinya pada pertengahan Mei lalu.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan terkait kemungkinan penyidikan dugaan TPPU tersebut.* (bb/ad)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dan Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Indonesia
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengalami mual dan muntah setelah menyantap
KESEHATAN
JAKARTA Para penggugat persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana menemui DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah K
POLITIK
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pe
POLITIK
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA