Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Sabu Jalur Aceh–Jambi, Dua Tersangka Ditangkap
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jalur d
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Bidang Intelijen mengamankan terpidana perkara narkotika bernama Pho Sie Dong alias Sidong di area parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta Nomor 14, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (7/7/2026).
Setelah diamankan, Sidong langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Binjai untuk melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menjelaskan perkara tersebut bermula dari putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022.Baca Juga:
Dalam putusan tersebut, Pho Sie Dong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman.
"Dalam putusan tingkat pertama tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," ucap Ronald, Rabu (8/7/2026).
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 9 Januari 2023 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Binjai.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Pengadilan Tinggi juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan serta memulihkan hak-haknya.
Tidak menerima putusan itu, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1922 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2023, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa.
"Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Pho Sie Dong terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman," katanya.
Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan akan terus melaksanakan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, termasuk terhadap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan hukuman.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta menegakkan wibawa penegakan hukum di wilayah Kota Binjai," ujarnya.
Kejari Binjai menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat.* (mi/ad)
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jalur d
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, mengungkapkan dirinya sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman Republik Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari bertambahnya gedung, j
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang merespons laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mengadukan Bupati Deli Serdang k
PEMERINTAHAN
LANGKAT Misteri mengenai 55 lempengan logam berwarna putih yang disebutsebut sebagai platinum dan diamankan Komisi Pemberantasan Korups
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, digemparkan oleh dugaan pembunuhan yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Bidang Intelijen mengamankan terpidana perkara narkotika bernama Pho Sie Dong alias Sido
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan hingga saat ini belum memiliki rencana menerapkan kebijakan yang melarang masyarakat
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mengungkapkan sejumlah kendala yang masih dihadapi Pemerintah Kota Medan dalam upaya mengatasi banjir di
PEMERINTAHAN