Satu Dekade PKBB Aceh, Brimob Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Pengabdian Lintas Generasi
BANDA ACEH Keluarga besar Persatuan Keluarga Besar Brimob (PKBB) Aceh memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke10 PKBB Tahun 2026 sekaligu
NASIONAL
Ia mengatakan perbedaan pandangan mengenai kewenangan audit merupakan bagian dari materi perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar perkara ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," ucapnya.
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.
Berdasarkan dakwaan JPU, Enda bersama Edwyn Tresnanugraha selaku Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan diduga melakukan sejumlah tindakan yang bertentangan dengan aturan pelaksanaan proyek.
Jaksa menyebut Enda sebagai PPK menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba dengan nilai sekitar Rp3,316 miliar.
Selain itu, terdakwa juga disebut menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri dengan nilai sekitar Rp161,589 miliar dan masa pekerjaan selama 360 hari kalender.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa menyetujui pemberian uang muka kepada penyedia pekerjaan sebesar Rp24,238 miliar serta menyetujui pembayaran pekerjaan melalui sejumlah dokumen Monthly Certificate (MC).
JPU juga mendalilkan adanya perubahan kontrak pekerjaan atau addendum hingga tujuh kali perubahan serta persetujuan perubahan pekerjaan tambah kurang atau Contract Change Order (CCO) yang disebut tidak dilengkapi justifikasi teknis yang jelas.
Jaksa juga menyebut terdakwa tidak membuat justifikasi teknis secara rinci terhadap sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan, termasuk pekerjaan Resto Dainang dan Toilet Umum serta Kafe Topi Tao dan Toilet Umum.
Selain persoalan pekerjaan yang belum selesai, jaksa mendalilkan terdakwa tidak melakukan pengendalian terhadap keterlambatan proyek.
Pekerjaan yang seharusnya selesai dalam 360 hari disebut mengalami keterlambatan hingga 498 hari kalender.
JPU juga menyebut terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) pada 23 Januari 2024 yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, meski menurut jaksa masih terdapat pekerjaan yang belum terlaksana.
BANDA ACEH Keluarga besar Persatuan Keluarga Besar Brimob (PKBB) Aceh memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke10 PKBB Tahun 2026 sekaligu
NASIONAL
PALEMBANG Presiden Prabowo Subianto langsung menggelar rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla setibanya di Palembang,
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh menggantikan M.
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Nasir kemudian dilantik
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengajak generasi muda di daerahnya untuk melihat dan memanfaatkan berbagai peluang yang t
PEMERINTAHAN
BANDUNG Gerindra Jawa Barat buka suara mengenai isu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan meninggalkan partai tersebut untuk bergabung d
POLITIK
JAKARTA Aturan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2026 tentan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menghadirkan ahli perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, dalam sidang praperadilan man
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Presiden Prabowo Subianto meminta tiga orang yang diduga berpurapura memancing saat berada di lokasi kebakaran hutan dan laha
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah dan aparat bergerak sedini mungkin menangani titik panas atau hotspot keba
NASIONAL