BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

JPU Sebut Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront Pangururan Masuk Materi Pokok Perkara

Zulkarnain - Rabu, 08 Juli 2026 19:49 WIB
JPU Sebut Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront Pangururan Masuk Materi Pokok Perkara
Enda Simakasura Ketaren, ST terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, duduk di kursi pesakitan, Rabu (8/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia mengatakan perbedaan pandangan mengenai kewenangan audit merupakan bagian dari materi perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

"Kami meminta kepada majelis hakim agar perkara ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," ucapnya.

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.

Berdasarkan dakwaan JPU, Enda bersama Edwyn Tresnanugraha selaku Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan diduga melakukan sejumlah tindakan yang bertentangan dengan aturan pelaksanaan proyek.

Jaksa menyebut Enda sebagai PPK menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba dengan nilai sekitar Rp3,316 miliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri dengan nilai sekitar Rp161,589 miliar dan masa pekerjaan selama 360 hari kalender.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa menyetujui pemberian uang muka kepada penyedia pekerjaan sebesar Rp24,238 miliar serta menyetujui pembayaran pekerjaan melalui sejumlah dokumen Monthly Certificate (MC).

JPU juga mendalilkan adanya perubahan kontrak pekerjaan atau addendum hingga tujuh kali perubahan serta persetujuan perubahan pekerjaan tambah kurang atau Contract Change Order (CCO) yang disebut tidak dilengkapi justifikasi teknis yang jelas.

Jaksa juga menyebut terdakwa tidak membuat justifikasi teknis secara rinci terhadap sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan, termasuk pekerjaan Resto Dainang dan Toilet Umum serta Kafe Topi Tao dan Toilet Umum.

Selain persoalan pekerjaan yang belum selesai, jaksa mendalilkan terdakwa tidak melakukan pengendalian terhadap keterlambatan proyek.

Pekerjaan yang seharusnya selesai dalam 360 hari disebut mengalami keterlambatan hingga 498 hari kalender.

JPU juga menyebut terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) pada 23 Januari 2024 yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, meski menurut jaksa masih terdapat pekerjaan yang belum terlaksana.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ironi di Tubuh Polri: Bongkar Dugaan Pungli Oknum Polisi Batubara, AKP Fadlun Malah Dilaporkan Balik
Polri Geledah 8 Lokasi di Jakarta, Usut Dugaan Korupsi dan TPPU pada Tiga Perkara Strategis
KPK Sita Data Digital dari Komputer Dinas PUTR Langkat, Dalami Kasus OTT Bupati Ondim
KPK Juga Geledah Rumah Dinas Bupati Langkat dan Sejumlah OPD, Segel Ruangan Mulai Dibuka
Digugat ke MK, Ahmad Sahroni Bantah UU Polri Cacat Prosedur: Semua Mekanisme Sudah Dijalankan
Polisi Geledah Restoran dan Money Changer di Cipete Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru