BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

JPU Sebut Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront Pangururan Masuk Materi Pokok Perkara

Zulkarnain - Rabu, 08 Juli 2026 19:49 WIB
JPU Sebut Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront Pangururan Masuk Materi Pokok Perkara
Enda Simakasura Ketaren, ST terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, duduk di kursi pesakitan, Rabu (8/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Salah satu pekerjaan yang disebut belum selesai adalah struktur panel solar cell dengan nilai sekitar Rp1,324 miliar.

Selain itu, jaksa mendalilkan terdakwa tidak mengenakan denda keterlambatan pekerjaan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp6,264 miliar sesuai ketentuan kontrak.

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan dugaan pelanggaran lain terkait perubahan personel inti, penggunaan tenaga ahli, pelaksanaan pekerjaan melalui pihak lain tanpa izin tertulis, serta perubahan pekerjaan tambah kurang yang dinilai tidak memiliki dasar teknis memadai.

Atas rangkaian tindakan tersebut, JPU mendakwa perbuatan terdakwa bersama pihak terkait menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba sekitar Rp13,185 miliar.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ironi di Tubuh Polri: Bongkar Dugaan Pungli Oknum Polisi Batubara, AKP Fadlun Malah Dilaporkan Balik
Polri Geledah 8 Lokasi di Jakarta, Usut Dugaan Korupsi dan TPPU pada Tiga Perkara Strategis
KPK Sita Data Digital dari Komputer Dinas PUTR Langkat, Dalami Kasus OTT Bupati Ondim
KPK Juga Geledah Rumah Dinas Bupati Langkat dan Sejumlah OPD, Segel Ruangan Mulai Dibuka
Digugat ke MK, Ahmad Sahroni Bantah UU Polri Cacat Prosedur: Semua Mekanisme Sudah Dijalankan
Polisi Geledah Restoran dan Money Changer di Cipete Terkait Dugaan Korupsi Batu Bara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru